Baca Juga: Butuh Hunian Pintar dan Bebas Banjir di Kota Depok? Elite Element Kota Depok jadi Solusi Tepat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengungkapkan, kegiatan belajar tatap muka akan kembali dilakukan mulai Jumat (9/5).
“Insya Allah besok (hari ini) sudah mulai normal kembali,” ungkap Siti Chaerijah Aurijah.
Siti Chaerijah Aurijah berharap, kegiatan belajar mengajar kedepannya tidak lagi terganggu dengan kejadian penyegelan seperti sebelumnya.
“Harapannya tidak lagi terulang kasus pengembokan sekolah," kata Siti Chaerijah Aurijah.
Diketahui sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, M Dini Wizi Fadly menegaskan, lahan tempat sekolah berdiri merupakan aset resmi milik Pemkot.
Baca Juga: Gerbang Dilas dan Disegel! SDN Utan Jaya Depok Nelangsa, 752 Siswa Belajar di Rumah
Lahan tempat SDN Utan Jaya berdiri telah resmi diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok, melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 3 Oktober 2001.
M Dini Wizi Fadly mengatakan, pelayanan pendidikan merupakan kewajiban dasar pemerintah yang tidak seharusnya diintervensi secara sepihak oleh pihak luar.
“Pelayanan pendidikan itu kan pelayanan dasar pemerintah, jangan dihambat pelayanan itu. Kalau mau digugat, gugat aja perdata ke pengadilan,” kata M Dini Wizi Fadly kepada Radar Depok, Rabu (7/5).
M Dini Wizi Fadly menuturkan, sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan mengorbankan kepentingan siswa siswi untuk mendapatkan pendidikan.
“Kalau dia punya bukti ya bagus, gugat Pemkot ke Pengadilan Negeri Depok. Gugat perdata, jangan di lapangan anak-anak dihalang-halangi untuk masuk ke sekolah, untuk mencari perhatian pemerintah, ya nggak begitu juga,” tutur M Dini Wizi Fadly.
Lebih lanjut, M Dini Wizi Fadly mengungkapkan, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan kuasa hukum ahli waris. Bahkan, dalam pertemuan terakhir, disepakati bahwa sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, penyegelan kembali dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga: Komdigi Bekukan Izin, Scan Retina Ditukar Uang Masih Ramai Didatangi Warga Depok Meski Kantor Tutup
“Kami sudah sampaikan agar di tempuh jalur hukum. Jika mereka menang di pengadilan, dan ada putusan inkrah, barulah bisa kami anggarkan di DPRD untuk dilakukan pemembayaran. Tanpa dasar hukum, kami tidak bisa menindaklanjuti,” jelas M Dini Wizi Fadly.
M Dini Wizi Fadly mengklaim, lahan sekolah tersebut resmi milik Pemkot Depok, sehingga permintaan ahli waris soal ganti rugi sebesar Rp20 miliar merupakan hal yang tidak memiliki dasar hukum.
Artikel Terkait
MUI Depok Haramkan Vasektomi Barter Bansos Ala Dedi Mulyadi, Dinkes Sebut Tidak Dianjurkan Bila Ragu
Bismillah Beres, Sisa 10 Persen Jamaah Haji Depok Belum Miliki Visa
Dagang di Car Free Day Depok ‘Dipalak’ Rp20 Ribu, Walikota Supian Suri Tata Ulang PKL
Ahli Waris Ancam Gembok Permanen SDN Utan Jaya Depok
Pelajar Depok Digembleng Militer Bareng 210 Siswa di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi
Car Free Day Depok Harus Bebas Pungli, Polusi dan Parkir, Ini Penjelasan Konkretnya!
Penerimaan Pajak Triwulan I 2025 : Kanwil DJP Jawa Barat III Raih Rp5,97 Triliun dengan Pertumbuhan 6,4 Persen