Minggu, 21 Desember 2025

Tip Top Depok Dituding Lakukan PHK Sepihak, Perusahaan Sebut Pegawai Melanggar Perjanjian Kerja

- Selasa, 13 Mei 2025 | 08:40 WIB
SUPERMARKET : PT Tip Top Depok yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (12/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
SUPERMARKET : PT Tip Top Depok yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (12/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – PT Tip Top Depok salah satu supermarket terbesar di Kota Depok, dituding telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Dalam kasus ini terdapat dua pegawai yang telah dipulangkan pada 25 Februari 2025.

Salah satu pegawai Tip Top Depok berinisial HA menjelaskan, seharusnya proses PHK tersebut tunggu inkrah sampai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI). Tetapi justru perusahaan langsung melakukan PHK terhadap kedua rekannya.

“Kedua teman saya ini langsung di PHK. Langsung tidak boleh kerja per 25 Februari kemarin,” ungkap HA saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (12/5).

Baca Juga: Ngubek Empang Ala Lebaran Depok : Awalnya Bukan Warga yang Nyari Ikan, Tapi Ini Dia Orang-Orangnya

Seharusnya, sambung HA, proses PHK itu melalui tahapan bipartit (komunikasi melibatkan dua pihak) lebih dulu, antara pegawai dan perusahaan. Tetapi justru hal tersebut tidak dilakukan. Malah, proses bipartit itu diinisiasi oleh pegawai. Bukan dari pihak perusahaan.

“Mungkin ya, menurut perusahaan itu pelanggarannya sudah tingkat lima atau tingkat berat. Padahal faktanya pelanggaran yang dilakukan ini tidak sebegitu besar yang dianggap perusahaaan,” kata HA.

Maka dari itu, sambung HA, pihaknya melanjutkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, untuk memperjuangkan hak dua rekannya yang dianggap telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Depok Kembali Evaluasi CFD, Butuh Pengadaan Toilet Portabel

“Sesuai Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pekerja selama proses perselisihan itu tetap melaksanakan kewajiban masing-masing sampai putusan lembaga penyelesaian perselisihan ditetapkan, serta mendapat upah. Tapi faktanya, teman saya ini saja datang ke kantor langsung ditolak sekuriti,” ungkap HA.

Parahnya lagi, sambung HA, pegawai tersebut tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), mengingat PHK itu dilakukan lima hari sebelum Idul Fitri 2025.

Menurutnya, hak THR untuk pegawai tersebut masih didapat karena belum ada putusan penyelesaian dari lembaga peradilan hubungan industrial.

Baca Juga: Kapolda Ungkap Potensi Periksa Hercules Terkait Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok

“Perusahaan sudah enggak memberikan hak-hak pegawai itu. Bahkan sekarang BPJS kesehatannya sudah di cut,” ungkap HA.

Atas berbagai polemik yang terjadi akhirnya hal ini dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaaan Kota Depok. Rencananya, mediasi antara pihak perusahaan dengan karyawan akan dilaksanakan pada Juni 2025.

“Sudah kami infokan hal ini ke Disnaker. Insya Allah, rencananya akan ada mediasi Juni nanti,” tutur HA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X