RADARDEPOK.COM-Kelakuan busuk oknum guru SMP Negeri Depok berinisial IW yang melakukan tindakan asusila pada beberapa siswinya menjadi alarm penting dan berbahaya bagi seluruh stakeholder.
Sekolah yang sejatinya menjadi tempat untuk menimba ilmu dan meningkatkan kualitas diri, ternyata dicoreng oleh tindak tanduk oknum guru yang bertindak asusila.
Baca Juga: Jalan Alternatif Solusi Tembus CFD di Depok, Ini Ruas yang Bisa Dicoba
Alumni SMP Negeri Depok Angkaftn 87, Bambang HBS menegaskan, kejadian semacam ini harus mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang maksimal. Sehingga tidak terulang di sekolah lainnya.
"Saya sebagai alumni mengutuk keras perbuatan asusila tersebut. Kasian anak-anak kita, tentu ada dampak psikologisnya ya," kata Bambang yang juga menjabat Ketua Aliansi Muda Depok.
Baca Juga: Kampung KB Mampang Wakili Depok Lomba ke Jabar
Kepada Radar Depok, Bambang bersama para Alumni akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Apalagi oknum guru tersebut sudah dinonaktifkan dan harus menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Alumni akan selalu mengawal proses hukumnya, harus ditindak pidana. Bikin malu oknum guru ini," jelasnya.
Baca Juga: Buruan Daftar SPMB! Daya Tampung SDN di Depok Turun
Dirinya juga meminta seluruh pihak berwenang agar serius menuntaskan permasalahan ini, baik secara hukum maupun psikologi anak. Baik itu Pemkot Depok, DPRD, serta kepolisian.
Bambang juga menuturkan, kejadian ini harus dijadikan evaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. Bahkan kalau perlu lembaga dari pusat harus turun gunung, seperti KPAI dan Kementerian.
"Jangan main-main dengan tindak asusila ya, sangat berbahaya karena dampaknya bisa jangka panjang. Apalagi yang jadi korban adalah anak di bawah umur. Jadi buat saya lembaga dari pusat harus turun untuk memantau dan membina korban," papar Bambang lulusan S2 Bidang Ilmu Hukum ini.
Ia menjabarkan, definisi kekerasan seksual sebagaimana termuat dalam Pasal 10 Ayat 1 Permendikbudristek PPKSP adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
Baca Juga: Legislatif Jawa Barat, Samsul Hidayat : Pembentukan DOB Bogor Barat jadi Kebutuhan Mendesak
Artikel Terkait
Alumni SMPN 3 Depok Gelar Funsos 2025, Begini Respon Plh Walikota Depok
Tahun Ini, SMPN 3 Depok Mau Renovasi Total : Bagian Ini yang Paling Utama
Polisi Garap Dugaan Oknum Guru Asusila di Depok, DPRD Segera Panggil Disdik-Sekolah
Penyidikan Dugaan Asusila Anggota DPRD Tetap Jalan, RK Masih Terima Gaji
Oknum Guru PNS Depok Asusila Tujuh Siswi SMPN, Sekolah Bilang Begini