Senin, 22 Desember 2025

Fakta Mencengangkan Kasus Asusila RK : Disinyalir Bermanuver agar Lepas dari Jerat Pidana

- Senin, 26 Mei 2025 | 07:05 WIB
RK (tengah) anggota DPRD Depok tersangka kasus asusila saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jumat (31/1). (ISTIMEWA)
RK (tengah) anggota DPRD Depok tersangka kasus asusila saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jumat (31/1). (ISTIMEWA)

Mengingat kasus ini yang berlarut-larut, F mengatakan, ini menjadi tantangan tersendiri ketika kejahatan seksual itu dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Mungkin, jika pelaku seorang sipil tanpa jabatan dan kekuasaan, kasus seperti ini akan lebih mudah terungkap karena minimnya akses dan jaringan.

“Kami melihat, pelaku yang memiliki jabatan lebih sulit untuk diungkap. Karena tak menutup kemungkinan, pelaku akan menggunakan akses dan jaringan yang dia miliki,” tutur F.

Baca Juga: Legislator Jawa Barat : Rumah Didik Anak Istimewa itu Perubahan Nyata!

Sebenarnya RK masih full power, kata dia, namun yang membedakan itu hanya pada statusnya saja yang menjadi tahanan polisi. Bahkan, RK sampai saat ini masih menerima gaji dan tunjangan dari DPRD.

Pada kasus ini RK selalu melakukan berbagai upaya agar terbebas dari jeratan hukum, ungkap dia, seperti halnya kuasa hukum korban yang sama dengan pelaku. Dan ini, menurutnya, secara etik sangat tidak baik.

“Itu kan terjadi konflik interest yang sangat tinggi ya, sebagai kuasa hukum pelaku dan korban. Tapi mungkin, kuasa hukum pelaku butuh duit banget kayanya ya, makanya etik profesinya juga dilanggar,” kata F.

Baca Juga: Touring Asik Honda ADV Purwakarta Chapter, Tawarkan Tantangan Luar Biasa

Selain itu, sambungnya, berdasarkan informasi lain yang didapat, tiap pekannya itu kuasa hukum pelaku yang juga menjadi kuasa hukum korban, kerap mengirimkan surat dengan maksud agar kasus ini dibatalkan.

“Jadi, mereka ini sangat rajin mengirimkan surat permohonan pembatalan kasus ini,” beber dia.

Sebenarnya dalam logika hukum, kata dia, kasus tersebut tidak bisa dibatalkan. Karena korban RK ini merupakan anak-anak. Dan menurutnya, kuasa hukum pelaku seharusnya juga memahami hal itu. Tidak menutup kemungkinan juga, kuasa hukum tersebut bisa dikenakan pasal karena melakukan pembiaraan.

Baca Juga: AHASS Hadirkan Promo Batik, Servis Lebih Hemat dan ada Bonusnya

Berkaitan dengan relasi kuasa, F mengatakan, dalam hal ini pelaku dengan korban tentu memiliki ketimpangan relasi kuasa. Yang di mana RK berusia hampir 50 tahun sedangkan korban masih belasan tahun.

“RK adalah seorang pejabat. Sementara korbannya adalah anak-anak. Jadi sangat jelas, ada ketimpangan antara relasi kuasa antara pelaku dan korban,” jelas dia.

Kembali berkaitan dengan relasi kuasa, F mengungkapkan, terdapat ketimpangan juga dengan relasi kuasa secara ekonomi. Jadi, sejak awal itu pelaku meminta untuk dilakukan negosiasi agar kasus ini tidak diteruskan.

Baca Juga: aMayzing AHASS, Program Servis Spesial untuk Konsumen Honda di Jawa Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X