Senin, 22 Desember 2025

Kejari Tunggu Jadwal Sidang Rudy Kurniawan dari PN Depok

- Rabu, 11 Juni 2025 | 06:45 WIB
INTEROGASI : Oknum Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan (Peci putih) menghadap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok atas kasus pelecehan anak di bawah umur, Selasa (27/5). (DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)
INTEROGASI : Oknum Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan (Peci putih) menghadap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok atas kasus pelecehan anak di bawah umur, Selasa (27/5). (DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)

Lebih lanjut, jelas Muhammad Arief Ubaidillah, pasal yang disangkakan menunjukkan bahwa penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka.

“Baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru,” beber Muhammad Arief Ubaidillah.

Setelah P 21, kata Muhammad Arief Ubaidillah, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Breaking News! Balita 18 Bulan Diduga Tercebur ke Sungai Kalibaru Cilangkap Depok saat Ditinggal Tidur Orang Tua

“Kejaksaan Negeri Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual,” jelas Muhammad Arief Ubaidillah.

Selanjutnya, kata Muhammad Arief Ubaidillah, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan terhadap korban kekerasan.

“Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” tegas Muhammad Arief Ubaidillah.***

Jurnalis : Risky Dwi Lestari

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X