RADARDEPOK.COM – Pembangunan alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat sudah beres memang, malah kini telah dinikmati warga.
Mega proyek senilai Rp46.246.289.347 yang digarap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok ditengarai sudah clear meski ada persoalan sebelumnya.
Ketua Umum LSM Bakornas, Hermanto meminta klarifikasi pekerjaan pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat, pada satuan kerja DLHK Kota Depok.
“Nilai kontrak yang ditampilkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok adalah Rp45.493.795.039,94. Namun ada adendum sebanyak tiga kali, adanya perbedaan nilai kontrak,” ungkap Hermanto kepada Radar Depok, Kamis (12/6).
Hermanto mengatakan, LSM Bakornas menilai diduga kuat adanya perbedaan nilai kontrak yang semula Rp45.493.795.039 menjadi Rp46.246.289.347.
Lebih lanjut, Hermanto mengatakan, pada 29 Desember 2023 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp42.824.063.934,00 atau 92,60 persen, dari nilai kontrak dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 20417/SP2D/2.11.1.03.0.00.12/LS/12/2023.
Baca Juga: Jangan Melanggar! ASN Depok Dilarang Bawa Mobil ke Balaikota pada Tanggal Ini
Pada akhirnya, sambung Hermanto, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan, dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 602/06/PPK/PAAWB/RTH/TLK/ DLHK/2024 tanggal 12 Januari 2024.
Untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan, Hermanto mengatakan, LSM Bakornas telah mengajukan surat permohonan informasi publik, kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLHK Kota Depok, dengan nomor surat 058/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tertanggal 30 April 2025, dan telah diterima oleh DLHK Kota Depok pada 30 April 2025.
“Namun sampai saat ini DLHK Kota Depok belum merespon, dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan LSM Bakornas,” ungkap Hermanto.
Menanggapi hal ini, Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, tak berbicara banyak soal tudingan LSM Bakornas soal dugaan korupsi dan gratifikasi pada pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat.
“Sebenarnya saya no comment ya soal ini. Silakan saja mereka melakukan apa. Mereka selalu mengarah ke saya selaku Kepala DLHK. Padahal di situ ada PPTK dan PPK nya,” imbuh Abdul Rahman.***
Artikel Terkait
Breaking News! Balita 18 Bulan Diduga Tercebur ke Sungai Kalibaru Cilangkap Depok saat Ditinggal Tidur Orang Tua
Pelayanan Loket Terminal Jatijajar Depok Dipindah, Akibat Plafon Ambruk Dihempas Puting Beliung
Dua Hari Pencarian, Balita 18 Bulan Kecemplung di Sungai Kalibaru Depok Akhirnya Ditemukan
96 Lulus Barak Militer Pertama di Depok Dapat Uang Saku Rp600 Ribu, KDM Siram Rp50 Juta
PKB Pastikan Kinerja Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Maksimal, Ini Bukti Nyatanya
HUT Ke-21, BPR Perdana Luncurkan Mobil Kas Keliling Upaya Layanan Prima Menjangkau Nasabah
Kejari Tunggu Jadwal Sidang Rudy Kurniawan dari PN Depok