Minggu, 21 Desember 2025

Persoalan Pembangunan Alun-alun Barat Depok Sudah Clear di 2024

- Jumat, 13 Juni 2025 | 06:50 WIB
Ramai : Potret suasana Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Ramai : Potret suasana Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pembangunan alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat sudah beres memang, malah kini telah dinikmati warga.

Mega proyek senilai Rp46.246.289.347 yang digarap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok ditengarai sudah clear meski ada persoalan sebelumnya.

Ketua Umum LSM Bakornas, Hermanto meminta klarifikasi pekerjaan pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat, pada satuan kerja DLHK Kota Depok.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Sebagai Terdakwa, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Langsung Ajukan Eksepsi

“Nilai kontrak yang ditampilkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok adalah Rp45.493.795.039,94. Namun ada adendum sebanyak tiga kali, adanya perbedaan nilai kontrak,” ungkap Hermanto kepada Radar Depok, Kamis (12/6).

Hermanto mengatakan, LSM Bakornas menilai diduga kuat adanya perbedaan nilai kontrak yang semula Rp45.493.795.039 menjadi Rp46.246.289.347.

Lebih lanjut, Hermanto mengatakan, pada 29 Desember 2023 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp42.824.063.934,00 atau 92,60 persen, dari nilai kontrak dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 20417/SP2D/2.11.1.03.0.00.12/LS/12/2023.

Baca Juga: Jangan Melanggar! ASN Depok Dilarang Bawa Mobil ke Balaikota pada Tanggal Ini

Pada akhirnya, sambung Hermanto, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan, dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 602/06/PPK/PAAWB/RTH/TLK/ DLHK/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan, Hermanto mengatakan, LSM Bakornas telah mengajukan surat permohonan informasi publik, kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLHK Kota Depok, dengan nomor surat 058/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tertanggal 30 April 2025, dan telah diterima oleh DLHK Kota Depok pada 30 April 2025.

“Namun sampai saat ini DLHK Kota Depok belum merespon, dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan LSM Bakornas,” ungkap Hermanto.

Baca Juga: Banyak Titipan! Pembentukan Koperasi Merah Putih di Depok Dianggap Semrawut : Dinas Persilakan untuk Pemilihan Ulang

Menanggapi hal ini, Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, tak berbicara banyak soal tudingan LSM Bakornas soal dugaan korupsi dan gratifikasi pada pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat.

“Sebenarnya saya no comment ya soal ini. Silakan saja mereka melakukan apa. Mereka selalu mengarah ke saya selaku Kepala DLHK. Padahal di situ ada PPTK dan PPK nya,” imbuh Abdul Rahman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X