“Karena barang tidak punya surat, maka jika dijual harganya pasti jauh di bawah standar. Kami masih dalami,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dan/atau Penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Tanpa Bermewah-mewah! Water Party Lepas 227 Siswa SMPN 28 Depok
Job Fair Kabogorfest 2025 Sediakan ‘Karpet Merah’ untuk Pencaker Penyandang Disabilitas
SPMB Tahap 1 di SMKN 3 Depok Tembus 762 Siswa, Jalur KETM Paling Banyak Pendaftar
Pengalaman Warga Tapos Ikuti Pelatihan Desain Grafis Disnaker Depok : Bekal untuk Cari Kerja dan Berbisnis, Punya Banyak Manfaat
Puluhan Anak Bojonggede Ikut Sunatan Massal
Ini Cerita Jemaah Haji Depok yang Pesawatnya Diancam Bom
Jalur Optimalisasi Penerimaan PPPK Depok Segera Dibuka