Senin, 22 Desember 2025

Pagar Makan Tanaman! Pegawai Toko di Depok Curi Emas di Tempat Bekerja : Kerugian Rp20 Juta, Ditangkap Polsek Pancoranmas

- Jumat, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
Pressrelease pelaku pencurian dan penggelapan emas yang terjadi di Toko Emas Cahaya Baru, Jalan Dewi Sartika, di Polsek Pancoranmas. (ist)
Pressrelease pelaku pencurian dan penggelapan emas yang terjadi di Toko Emas Cahaya Baru, Jalan Dewi Sartika, di Polsek Pancoranmas. (ist)

“Karena barang tidak punya surat, maka jika dijual harganya pasti jauh di bawah standar. Kami masih dalami,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dan/atau Penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X