Senin, 22 Desember 2025

Ade Supriyatna: DPRD Depok Bakal Bahas Restrukturisasi Dinas

- Jumat, 4 Juli 2025 | 07:45 WIB
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk merombak Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Pembahasan restrukturisasi ini menyasar penggabungan, pemisahan, serta pembentukan badan baru guna menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien dan pelayanan publik yang optimal.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyebut, tujuan utama dari perubahan ini adalah menyederhanakan kewenangan dinas agar tidak tumpang tindih serta merespons kebutuhan pembangunan kota yang makin kompleks.

Baca Juga: Di Podcast Blak-blakan! Tiga Tahun KNPI Depok Tidak Disiram Anggaran

“Ada dinas yang akan digabung, ada yang dipisah. Bahkan akan dibentuk badan baru seperti BPBD agar layanan masyarakat makin maksimal,” tegas Ade.

Salah satu sorotan utama adalah penggabungan urusan ekonomi dan UMKM, yang kini masih terbagi antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM).

Nantinya, kedua fungsi tersebut akan dirangkum dalam satu dinas agar pengelolaan UMKM lebih fokus dan tidak terfragmentasi.

Baca Juga: Walikota Supian Suri: Pemkot Depok Gratiskan 10.000 Pelajar Ikut Bimbel

Ade juga mengungkap kemungkinan penggabungan sektor perindustrian dengan ketenagakerjaan, sehingga dinas terkait bisa lebih terarah dalam mendukung ekonomi lokal dan tenaga kerja.

Sektor kepemudaan juga akan dipisah dari dinas pariwisata. Hal ini penting karena bonus demografi di Depok memerlukan perhatian khusus terhadap generasi muda.

Sementara pariwisata akan digabungkan dengan kebudayaan, untuk memperkuat pengembangan sektor ekonomi kreatif.

Baca Juga: Giliran UHC Depok Diwacanakan Dihapus 2026, Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri Menolak

Adapun salah satu langkah penting lainnya adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga mandiri. Dengan BPBD, diharapkan koordinasi penanganan bencana bisa lebih cepat, efektif, dan terarah dari sisi anggaran maupun aksi lapangan.

“Selama ini urusan bencana masih tersebar. Dengan BPBD, penanganannya akan lebih fokus dan cepat,” ujar Ade.

Restrukturisasi juga menyasar pemisahan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi dua lembaga terpisah: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X