Senin, 22 Desember 2025

Koperasi Merah Putih Depok Disomasi Kedua, Siapkan Langkah Hukum Jika Tak Digubris

- Jumat, 4 Juli 2025 | 06:50 WIB
PENYERAHAN : Kuasa Hukum Heri Setiono, Ricky Wijaya, saat menyerahkan surat somasi kedua ke pihak Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Kamis (3/7).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PENYERAHAN : Kuasa Hukum Heri Setiono, Ricky Wijaya, saat menyerahkan surat somasi kedua ke pihak Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Kamis (3/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Polemik pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok, Pancoranmas, Kota Depok, berbuntut panjang. Somasi kedua telah dihembuskan beberapa hari lalu bukan hisapan jempol.

Kamis (3/7), Heri Setiono selaku Kandidat Calon Ketua Koperasi Merah Putih Depok menyerahkan surat somasi. Ancamannya, akan menindaklanjuti ke jalur hukum bila tak digubris selama tujuh hari kedepan.

Surat somasi tersebut ditujukan kepada Lurah Depok, Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok Terpilih, pimpinan rapat, hingga notaris.

Baca Juga: Di Podcast Blak-blakan! Tiga Tahun KNPI Depok Tidak Disiram Anggaran 

“Somasi ini melanjutkan dari somasi yang sebelumnya diserahkan secara pribadi dari saudara Heri Setiono,” tutur Kuasa Hukum Heri Setiono, Ricky Wijaya kepada Radar Depok, Kamis (3/7).

Setelah somasi kedua itu diserahkan, Ricky menegaskan, memberikan waktu tujuh hari kerja untuk jawaban atas somasi yang telah diserahkan. Namun, apabila tak digubris kembali maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Apabila selama tujuh hari itu somasi tak diindahkan, saya akan mengambil jalur hukum. Entah itu perdata atau pidana. Nanti kami akan jalani langkah-langkah berikutnya,” tegas Ricky.

Baca Juga: Walikota Supian Suri: Pemkot Depok Gratiskan 10.000 Pelajar Ikut Bimbel 

Somasi tersebut, sambung Ricky, dilayangkan untuk pembelajaran kepada Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok Terpilih, agar tidak memutuskan struktur kepengurusannya secara sepihak. Karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan di dalam koperasi.

Kewenangan tertinggi itu di rapat anggota. Bukan dari ketua koperasi. Artinya, memberhentikan atau mengangkat seorang pengurus itu harus melalui jalur rapat anggota. Tidak boleh sepihak, apalagi keputusannya itu by phone.

“Menggeser Heri Setiono dari kedudukannya sebagai bendahara menjadi wakil bendahara. Itu tidak boleh. Tidak ada hak prerogratif dalam undang-undang koperasi,” terang Ricky.

Baca Juga: Giliran UHC Depok Diwacanakan Dihapus 2026, Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri Menolak 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, jika somasi sudah dilayangkan.

Maka, keputusan itu semuanya ada dari para pengurus koperasi itu sendiri, mengingat Koperasi Merah Putih di 63 kelurahan sudah terbentuk.

“Bisa kembali melakukan rapat anggota dan lainnya. Semua hal itu kembali lagi diserahkan pada Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk. Jika dari rapat anggota menyetujui untuk kembali membentuk struktur kepengurusan yang baru, silakan saja,” jelas Thamrin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X