Minggu, 21 Desember 2025

Depok Minim Ruang Terbuka Hijau, Hanya 0.187 Persen dari Luas Wilayah : Ini Data Lengkapnya

- Selasa, 8 Juli 2025 | 08:00 WIB
RTH yang berada di Kelurahan/Kecamatan Pancoramas Kota Depok.  (RADAR DEPOK)
RTH yang berada di Kelurahan/Kecamatan Pancoramas Kota Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Depok menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan Pemkot Depok.

Merujuk aturan, RTH mesti tersedia 30 persen dari luas wilayah yang ada, sesuai dengan amanah dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Saat ini, RTH di Kota Depok hanya seluas 453.911,3 meter persegi, dengan total luas wilayah 199.9 kilometer persegi atau hanya sekitar 0.187 persen dari jumlah luas wilayah Kota Depok.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman menjelaskan, DLHK Kota Depok terus berupaya dalam memenuhi luasan RTH yang di Kota Depok, agar bisa mencapai sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini.

“Sampai dengan tahun 2024, telah dibangun taman kota atau taman kelurahan di 53 Kelurahan,” ujar dia kepada Radar Depok, Senin (7/7).

Saat ini, kata Abdul Rahman, terdapat 10 Kelurahan pada 7 Kecamatan yang belum memiliki taman Kelurahan, seperti krukut, Kelurahan Grogol, KelurahanTirtajaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong dan Kelurahan Cipayung.

“Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, Kelurahan Pancoranmas, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Pangkalanjati,” kata dia.

Baca Juga: Rumah Ibadah di Kalibaru Depok Ditolak Warga : Pemkot Sudah Terbitkan Izin, Pembangunan Ditunda Sementara

Namun, pada tahun anggaran 2025 DLHK Kota Depok telah merencanakan akan membangun Taman Kelurahan Bojong Pondok Terong.

“Ini sebagai salah satu upaya kami untuk terus menambah RTH di Kota Depok secara konsiten,” ungkap dia.

Saat ini, kata Abdul Rahman, Kota Depok baru memiliki taman kota atau taman kelurahan seluas 161.098 meter persegi (54 titik). Kemudian, Taman Jalur 57.712 meter persegi (22 titik), dan Taman Pulau Jalan 10.840 meter persegi (14 titik).

“Ada lagi Taman Eks Penertiban 740 meter persegi (1 titik). Total semua seluas total 230.389 meter persegi,” jelas dia.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok, Indra Kusuma menegaskan, masih banyak kota di Indonesia yang belum belum memiliki 30 persen RTH, termasuk di Kota Depok, yang memiliki kepadatan penduduk besar.

“Depok belum capai 30 persen, Kebanyakan kota belum ada yang bisa terpenuhi, termasuk Kota Depok,” kata dia.

Indra Kusuma mengatakan, pada aturan saat ini, sempadan sungai dan sempadan situ tidak boleh masuk RTH. Sehingga, besaran di Kota Depok masih terbilang cukup minim dari jumlah yang ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X