Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa Oknum Anggota DPRD Depok Pernah Sekamar Bareng Korban dan Keluarga

- Selasa, 22 Juli 2025 | 07:30 WIB
TAHANAN : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, usai menjalani sidang dan kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TAHANAN : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, usai menjalani sidang dan kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) sudah memasuki sidang keenam, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (21/7).

Agenda sidang kali ini masih terkait dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, menghadirkan tiga saksi.

Diantaranya perwakilan dari pihak Hotel Horison Ultima Ciawi, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan saksi dari kakak korban.

Baca Juga: Diduga Pungli KIP-K! Mahasiswa Demo Kampus JGU Depok

Kuasa hukum terdakwa, Zaenudin mengklaim, dalam keterangan dari perwakilan saksi Hotel Horison Ciawi membenarkan, bahwa ada pemesanan hotel di tanggal sekian atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk meeting.

“Artinya pada waktu itu memang ada orderan kamar di hotel tersebut, tapi dalam rangka kepentingan partai. Dan orderannya itu bukan satu atau dua kamar saja. Melainkan banyak kamar, karena pada saat itu ada acara meeting partai,” kata Zaenudin kepada Radar Depok, Senin (21/7).

Kemudian, sambung Zaenudin, hal ini juga berkaitan dengan keterangan saksi korban pada pekan lalu, yang menyatakan bahwa ada kegiatan menginap di hotel tersebut hanya untuk bersenang-senang di sana saja.

Baca Juga: Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Skema 20 Persen Masih Ideal

“Menginapnya itu memang mengajak korban, adik korban, dan ibu korban hanya untuk jalan-jalan saja. Karena ketika ada kamar yang kosong dan anggota dewan tidak menempati itu kan sayang. Akhirnya diajaklah tim suksesnya (Rudy Kurniawan) itu,” kata Zaenudin.

Kemudian, Zaenudin mengklaim, bahwa saksi korban dengan tegas menyampaikan kalau di hotel tersebut tidak pernah ada tindak pidana, meski pihak keluarga korban bersama Rudy Kurniawan berada dalam satu kamar.

“Kejadian yang diceritakan di dalam hotel Itu mereka ada bertiga. Ada ibunya, ada anaknya umur dua tahun, ada korban juga, dan ada Pak RK. Jadi memang ada pertemuan di dalam kamar. Tapi hanya ngobrol-ngobrol saja, tidak pernah ada kejadian pencabulan,” kata Zaenudin.

Baca Juga: Sekelas Isi 50 Siswa di Depok! SMA Negeri Jumbo, 316 Calon Siswa Swasta Tarik Berkas 

Berkaitan dengan keterangan saksi dari perwakilan LPSK, Zaenudin mengklaim, bahwa adanya tindak asusila itu juga didapat berdasarkan cerita dari pihak korban dan polisi saja. Jadi, menurutnya LPSK ini tidak tahu apa-apa.

“LPSK juga menyampaikan, bahwa korban sudah tidak dalam lindungan LPSK. Karena memang secara resmi sudah dicabut. Dan LPSK juga tidak keberatan terkait hal itu,” tutur Zaenudin.

Perihal dengan keterangan saksi kakak korban, Zaenudin mengklaim, kakak kandung korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama, memang menyatakan ada pencabulan berdasarkan cerita korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X