“Kami itu sudah 26 tahun memperebutkan hak kami. Dan sudah dimenangkan. Tetapi terus saja dikerjain oleh oknum-oknum di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM dan ATR/BPN. Artinya apa? Pemerintah tidak hadir dalam masalah PT Tjitajam dan tidak serius membasmi mafia tanah di negara ini. Sekarang Pemkot Depok sebagai pihak yang kalah dalam perkara malah ikut-ikutan. Dengan idenya yang luar biasa membangun stadion itu. Tetapi janganlah merampok hak orang,” tegas Reynold.
Baca Juga: Keracunan Asap, Kebakaran Ruko di Beji Depok Telan Korban Tewas : Begini Kronologisnya!
Pengadilan Negeri Depok sudah pernah melakukan konstatering (Pencocokan objek) untuk dieksekusi lahan tersebut, ungkap Reynold, bahkan sudah lengkap dengan berita acaranya. Oleh karena itu, ia juga meminta agar masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama.
“Ayo duduk bersama dengan Pengadilan Negeri Depok untuk memperjelas status tanah ini. Kok mau bangun stadion di atas tanah orang,” ujar Reynold.
Sementara itu, pihak Satgas BLBI enggan memberikan komentar kepada Radar Depok terkait permasalahan tersebut selepas jalannya persidangan. Karena menurut mereka, perkara ini masih akan berlanjut pada sidang berikutnya yang berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025. ***
Artikel Terkait
Tiga Nama Calon Sekda Depok Sudah Mengerucut : Walikota Pilih Mangnguluang, Abra, atau Dadang?
Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi, Omzet Bus Pariwisata di Depok Tiarap : Potong Gaji Karyawan dan PHK
2026, Pemkot Depok Sulap Sampah jadi Listrik : Begini Penjelasan Walikota Supian Suri
Kelas SMAN di Depok Penuh, Sekolah Tambah Daya Listrik
Pemkot Depok Sweeping Beras Oplosan, Ini Hasilnya!
Kebakaran di Beji Depok, Dua Orang Keracunan Asap
Dibuka! Sterilisasi Gratis Kucing Jantan di Depok