Baca Juga: Kibarkan Bendera One Piece Diancam Pidana, Penjual di Depok Takut Menjual tapi Banyak Dicari
Diketahui sebelumnya, keterangan saksi kakak korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama, menyatakan bahwa ada pencabulan berdasarkan cerita korban.
“Tetapi saat keterangannya di dalam persidangan, disampaikan bahwa keterangan yang di dalam BAP itu direkayasa atas arahan atau perintah dari oknum pihak ketiga berinisial I, A, dan S. Jadi, adanya keterangan asusila dalam keterangan BAP itu karena diarahkan atau diperintah,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Zaenudin, Senin (21/7).
Artinya, sambung Zaenudin, tidak pernah ada tindak asusila pada kasus tersebut. Justru cerita sebenarnya menurut saksi korban itu adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan oleh ibu korban terhadap korban.
Baca Juga: Langsung Bebas, Warga Binaan Rutan Depok dapat Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto
“Sebenarnya ceritanya seperti itu. Tapi malah diplesetkan, diubah sedemikian rupa sehingga ceritanya terjadi pencabulan,” kata Zaenudin.***
Artikel Terkait
Dibuka! Sterilisasi Gratis Kucing Jantan di Depok
Keracunan Asap, Kebakaran Ruko di Beji Depok Telan Korban Tewas : Begini Kronologisnya!
PT Tjitajam Ngotot Lahannya Dikembalikan di Pengadilan Negeri Depok
Tawuran di Depok Sulit Diredam
Tawuran di Depok : Jam Malam Hanya Efektif Sementara, Pembinaan Sistemik dan Kolaboratif
Dari Depok, Palestina Run 2025 Serukan Gerakan Wakaf Abadi : Penopang Jangka Panjang Bagi Warga Palestina
Tomy Sitorus Pendaftar Pertama Bacalon Ketua KNPI Depok