Senin, 22 Desember 2025

Delapan Organisasi Vs Dedi Mulyadi Dimulai, Hari Ini PTUN Bandung Periksa Berkas FKSS Jabar

- Kamis, 7 Agustus 2025 | 05:25 WIB
DOKUMEN : Saat FKSS Jawa Barat menyerahkan gugatan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), perihal kebijakan Gubernur Jawa Barat soal satu rombongan belajar maksimal 50 orang. Gugatan ini diserahkan pada Sabtu (19/7). (DOKUMENTASI NARASUMBER)
DOKUMEN : Saat FKSS Jawa Barat menyerahkan gugatan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), perihal kebijakan Gubernur Jawa Barat soal satu rombongan belajar maksimal 50 orang. Gugatan ini diserahkan pada Sabtu (19/7). (DOKUMENTASI NARASUMBER)

Baca Juga: Waduh! Tahun 2030 Lahan Makam di Depok Penuh

Pemeriksaan persiapan itu, kata Enrico, jangka waktunya sekitar 30 hari dan setelah itu akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan, setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban. Kemudian dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," paparnya. 

Dalam pokok perkara ini, pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak menuntup kemungkinan Biro Hukum Pemprov Jabar bisa datang dan menghadapi gugatan tersebut. 

Baca Juga: Imigrasi Depok Bantah Praktek Makelar Paspor : Pelayanan Sesuai SOP

"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," tegas dia.

Menimpali hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menuturkan, kebijakan yang ia buat itu tidak melanggar hukum ataupun merugikan secara material seperti dalam kasus monopoli bisnis.

"Ini bukan keputusan tata usaha yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender yang menyebabkan yang lain kalah bersaing," kata Dedi Mulyadi, Rabu (6/8).

Baca Juga: Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok

Menurut Dedi Mulyadi, sekolah yang melayangkan gugatan tersebut harus bisa membuktikan bahwa mereka merasa dirugikan.

"Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan oleh kebijakan ini," ungkapnya.

Mantan Bupati Purwakarta ini membeberkan bahwa alasan adanya kebijakan maksimal 50 siswa dalam satu rombel ini karena ingin semua anak di Jawa Barat mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.

Baca Juga: Ongkos Transportasi Depok Termahal Kedua di Indonesia! Sebulan Rp1,8 Juta, Ini Kata Pakar

Menurut Dedi Mulyadi, hal tersebut adalah bagian dari kewajiban negara untuk memastikan masyarakatnya mengenyam pendidikan.

"Jadi ini saya digugat karena menjalankan kewajiban negara untuk mendidik anak bangsa," kata Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X