RADARDEPOK.COM – Prahara di tubuh DPC PDI Perjuangan Kota Depok belum kunjung selesai. Dari mulai tersandung kasus pidana, hingga wacana Pegantian Antar Waktu (PAW) Fraksi di DPRD Kota Depok. Terselip pula isu pergantian pucuk ketua DPC.
Seperti diketahui bersama, saat ini salah seorang kader partai berlambang Banteng moncong putih itu, RK, tengah menjadi pesakitan di dalam sel. Anggota DPRD Kota Depok kini berstatus terdakwa dugaan kasus asusila, dan kini sedang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Sidang perdana RK dimulai pada, Senin (16/6), yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sebagai tindak lanjut dari Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1647/M.2.20.3/Eku.2/06/2025, dan telah teregister secara resmi dengan Nomor Perkara: 219/Pid.Sus/2025/PN Dpk di PN Depok.
Sidang perdana yang dipimpin hakim ketua, Sondra Mukti Lambang Linuwih, hakim anggota 1, Ira Rosalin, hakim anggota 2, Ultry Meilizayeni ini dan dipimpin JPU Sihyadi. Terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan yang diberikanya.
Dalam nota keberatanya yang dibacakan penasehat hukumnya kuasa hukum terdakwa, Hady Dwy Purbaya dalam sidang kedua yang dilaksanakan Senin (23/6) ini, berisikan bantahan terdakwa telah mencabuli anak di bawah umur dan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk memberikan dakwaan.
Hingga pada sidang ketiga yang dilaksanakan Senin (30/6), JPU menolak eksepsi yang disampiakan tim kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, dengan berbagai poin penting didalamnya.
Hingga, Majelis hakim PN Kota Depok juga menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada sidang ke-4 yang beragendakan putusan sela, pada Senin (7/7).
Hingga saat ini, terdakwa Rudy Kurniawan sudah menjalani sidang yang ke-9 kalinya, pada Senin (11/8) dengan agenda pemeriksaan saksi, baik memberatkan dan meringankan yang dumulai dari sidang ke-5.
Sebelum kasus ini masuk meja persidangan, RK sempat bermanuver dengan menggelar konfrensi pers di Kantor PWI Kota Depok, Sabtu (4/1/2025). Dalam momen itu, dia mendatangkan E, yang merupakan ibu kandung korban.
Tadinya, E merupakan pelapor RK dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Entah ada angin apa, E tiba tiba berbalik arah dan membela RK. Menurut E, RK tidak mungkin melakukan perbuatan tercela itu kepada anaknya, apalagi keduanya saling kenal baik.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Sita Mobil dan Properti di Depok
E menyebut, laporan polisi yang dibuatnya didalangi rekan satu partai RK. Menurut E, persaingan politis itulah yang membuat rekan satu partai RK memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan politis.
"Karena saya dalam jebakan, karena ada kepentingan dalam kasus ini," jelas E kepada Radar Depok saat itu.
Awal kasus ini mencuat, beber E, rekan satu partai RK langsung mengambil langkah secara internal kepartaian. Karena tak kunjung mendapat hasil, lalu memilih membuat laporan polisi. E mempercayai rekan satu partai RK untuk membantunya mengatasi dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Berangkat darisitu, E dan rekan satu partai RK bersepakat untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Depok.
Artikel Terkait
Menuju Adipura : Dihantui TPS Liar dan TPA Open Dumping, Kota Depok jangan jadi Kota Kotor
Bus Stop Transjakarta D41 Depok Arah Lebak Bulus Digeser, jadi Pindah Kesini!
WNA Mesir Poligami di Depok, Ini Fakta dan Datanya!
PKS dan PDIP Saling Sahut Soal CFD di Depok
Pasokan Beras di Depok Tersendat, Ternyata Ini Sebabnya!
Jalan Terjal Depok Raih Adipura : Perbaiki di Hulu, Perbaiki Budaya Masyarakat
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Sita Mobil dan Properti di Depok