Senin, 22 Desember 2025

BLBI Hadirkan Saksi Persidangan Tanah Merah Depok, PT Tjitajam : Keterangan Tak Berkekuatan Hukum

- Jumat, 15 Agustus 2025 | 21:10 WIB
SIDANG : Potret berjalannya proses persidangan antara PT Tjitajam dengan Satgas BLBI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (14/8).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
SIDANG : Potret berjalannya proses persidangan antara PT Tjitajam dengan Satgas BLBI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (14/8). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Sidang perkara penguasaan lahan di Tanah Merah Cipayung, Kota Depok, yang akan dibangun stadion bertaraf internasional oleh Pemkot Depok memasuki tahap pemeriksaan dua orang saksi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (14/8).

Dalam hal ini Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menghadirkan saksi yang merupakan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, PT Tjitajam selaku tergugat II pada perkara ini menilai bahwa kesaksian yang diberikan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Lantas, PT Tjitajam yang mengklaim lahan 53,8 hektar itu mempertanyakan apakah penguasaan lahan di Tanah Merah Cipayung oleh BLBI itu sah secara hukum, sementara pernyataan saksi dinilai tidak objektif selama sidang berlangsung.

“Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh tergugat IV (Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana pada BLBI), yaitu dua orang saksi yang merupakan PNS di Kemenkeu,” tutur Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, Kamis (14/8).

Baca Juga: Ikravany Tepis Isu Prahara di Internal PDI Perjuangan Depok : PAW Karena Kasus Hukum Personal, Pergantian Ketua DPC Memang Agenda Rutin!

Kedua saksi yang diajukan oleh tergugat IV, sambung Reynold, dinilai oleh Majelis Hakim pada persidangan sebagai satu kesatuan dengan pihak yang berperkara, pada Perkara Perdata Nomor : 295/Pdt.G/2024/PN.Dpk.

Hal ini dengan pertimbangan adanya keberatan dari pihak Tergugat II (PT Tjitajam dengan Rotendi selaku Direktur) melalui kuasa hukumnya, Reynold Thonak, yang menerangkan dalam persidangan bahwa sebagaimana yang telah diketahui secara umum, bahwa masa tugas Satgas BLBI telah berakhir per Desember 2024 dan sudah tidak diperpanjang

“Sehingga segala pertanggungjawaban dan/atau legal standing daripada Satgas BLBI sendiri telah beralih demi hukum kepada Kemenkeu. Sehingga kedua Saksi yang merupakan PNS di Kemenkeu jelas merupakan satu kesatuan dengan Tergugat IV dan tidak bisa memberikan keterangan yang obyektif,” jelas Reynold.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat IV agar para saksi tetap didengar keterangannya. Namun dengan tidak disumpah, serta menjelaskan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam persidangan tentu jelas mengerti konsekuensi secara hukum atas keterangan saksi yang tidak disumpah dan hanya didengar.

“Berkaitan dengan hal ini. Setelah selesai proses persidangan,keterangan yang tidak disumpah tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” tegas Reynold.

Kemudian, sambungnya, kedua saksi tersebut memberikan keterangan dalam sidang yang menerangkan bahwa lahan Tanah Merah Cipayung seluas kurang lebih 538.000 M² telah diperoleh oleh negara.

“Mereka mengklaim bahwa lahan itu telah diperoleh negara, berdasarkan adanya Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998, antara PT Tjitajam dengan PT Mitra Unggul Bina Nusa yang menjaminkan Tanah Merah di Bank Central Dagang (BCD),” kata Reynold.

Kemudian, lanjut Reynold, saksi juga menjelaskan bahwa adanya krisis moneter yang menyebabkan BCD menjadi salah satu bank yang bermasalah dan menerima bantuan dari negara. Sehingga sebagai bentuk pelunasan utang negara, aset-asetnya kemudian dikuasai dan dikelola oleh negara.

Baca Juga: Prahara PDI Perjuangan Kota Depok : Isu PAW dan Pergantian Ketua

“Dan khusus untuk Tanah Merah telah dilakukan pengamanan aset seperti pemblokiran pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pengamanan aset pada tahun 2023,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X