RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dasar pekerja, usai temuan dua perusahaan di Depok gagal memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Termasuk pembayaran pesangon dan tunggakan iuran jaminan sosial.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Sidik Mulyono menyebut, jaminan sosial bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab minimum perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami tekankan, kewajiban utama perusahaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial. Minimal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus aktif. Itu hak dasar yang tidak boleh dilanggar,” jelas Sidik Mulyono kepada Radar Depok, Rabu (20/8).
Dua perusahaan yang tengah menjadi sorotan adalah PT SSS, produsen pasta gigi yangn berlokasi di Gang Nangka, Kecamatan Cimanggis, serta perusahaan alat kesehatan PT Poly Medikal, di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Keduanya disebut belum menyelesaikan kewajiban kepada pada pekerjanya, termasuk pembayaran pesangon dan iuran BPJS.
Baca Juga: Gempa Bekasi Magnitudo 4,9 Terasa Kuat di Depok dan Jakarta Malam Ini
“Yang pertama PT SSS hadir (dalam mediasi). Yang dipersoalkan adalah komitmen perusahaan yang tidak memenuhi kesepakatan bipartit,” kata Sidik.
Sidik mengatakan, para pekerja telah menunjukkan kesabaran yang luar biasa dalam menanti haknya.
“Saya bilang, kalian ini wajah-wajah surga. Karena saking sabarnya dan nerimanya,” kata Sidik.
Menurut Sidik, sekitar 140 pekerja terdampak di PT SSS, sebagian telah bekerja lebih dari 40 tahun. Mereka bahkan tidak menempuh jalur PHK formal karena menyadari bahwa perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon secara utuh.
“Mereka memilih mengundurkan diri dengan sukarela. Coba bayangkan, mana ada orang seperti itu,” ucap Sidik.
Kesepakatan bipartit, lanjut Sidik, sebelumnya telah dibuat antara pekerja dan manajemen, termasuk pembayaean pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Namun hingga 14 Agustus, belum ada pembayaran yang dilakukan.
“Jadi tadi saya juga memaklumi lah bahwasannya pihak perusahaan pun juga banyak lah yang mengalami kesulitan,” ujar Sidik.
Sidik mengaku mencoba mengambil jalan tengah. Ia meminta pihak PT SSS membayar 50 persen dari nilai kesepakatan secara langsung, dan sisanya dicicil tiap bulan.
“Saya minta minimal 50 persen dari nilai kesepakatan dibayarkan dulu. Sisanya diangsur. Kalau langsung angsur kecil-kecil, tidak akan terasa oleh para pekerja,” kata Sidik.
Sidik juga berencana mengkomunikasikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan ke instansi terkait untuk mencari solusi pelunasan melalui skema keringanan.
Artikel Terkait
Aklamasi, Tomy Sitorus Jabat Ketua KNPI Depok
Polisi yang Tembak Pelaku Tawuran di Depok Diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Ini Kronologinya
Dua ASN Disdik Diperiksa Kejari Depok Soal Pengadaan Laptop Chromebook
PBB di Depok Tak Naik, Hanya Saja BPHTB Kurang 50 Persen : DPRD Minta Percepatan Proses Peralihan Hak
Parah! Buruh di Depok Cuma Dibayar Rp50 Ribu Per Minggu, Begini Kata Wamenaker Immanuel Ebenezer
APBD Perubahan di Depok Fokus Jalan Enggram dan UHC : Begini Rinciannya!
Gempa Bekasi Magnitudo 4,9 Terasa Kuat di Depok dan Jakarta Malam Ini