Minggu, 21 Desember 2025

Pengembang Rumah di Depok Banyak yang Nakal, Pemkot Diminta Bikin Layanan Aduan : Uang Disetor, Unit Tak Terbangun

- Jumat, 19 September 2025 | 07:30 WIB
Penampakan pembangunan Perumahan YH yang terletak di Jalan Pendowo, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Penampakan pembangunan Perumahan YH yang terletak di Jalan Pendowo, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Zarkasih mengatakan, tim DPMPTSP Kota Depok melalui bidang bidang pengawasan, pengaduan, dan regulasi sudah melakukan peninjauan secara langsung dan memanggil pengembang perumahan untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Pemerintah Gelotorkan Rp200 Triliun ke Bank Pelat Merah, UMKM Depok Hanya jadi Penonton : KUR dengan Agunan jadi Masalah

“Hari ini, Kamis (18/9), Bidang Wasdu DPMPTSP Depok sudah kelokasi untuk mencari tahu dan meminta klarifikasi dengan memanggil manajemen perumahan, yang saat ini tengah di protes pembelinya,” ungkap dia.

Saat ini, menurut Zarkasih, pihaknya belum bisa membeberkan hasil dari peninjauan yang dilakukan bidang pengawasan, pengaduan, dan regulasi terhadap perumahan tersebut, yang disinyalir melanggar PPJB.

“Belum, saya belum mendapatkan laporan lebih lanjut lagi dari bidang wasdu, masih sedang dalam proses,” tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany mengusulkan, lima langkah konkret yang bisa diambil pemerintah bersama instansi terkait, untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus serupa.

Pertama, pengawasan dan regulasi terhadap perizinan harus diperketat. Menurutnya, izin mendirikan perumahan tidak boleh sebatas formalitas administratif.

“Harus ada verifikasi mendalam terhadap kondisi keuangan dan rekam jejak perusahaan sebelum izin diterbitkan,” jelas Yuni.

Kedua, perlu ditetapkan sanksi tegas terhadap pengembang yang terbukti wanprestasi. Dia mendorong agar sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana jika ditemukan unsur pidana.

“Sanksi ini harus jelas dan tegas agar memberi efek jera,” ujar Yuni.

Keempat, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting. Yuni mendorong agar warga lebih selektif dalam memilih pengembang.

“Utamakan yang memiliki legalitas lengkap, berpengalaman, dan rekam jejaknya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yuni.

Baca Juga: Bongkar! Satpol PP Depok Tertibkan 50 PKL di GDC

Terakhir, kata Yuni, pemerintah didesak menyediakan kalan pengaduan yang cepat dan mudah diakses warga. Posko atau sistem pelaporan yang responsif, akan membantu mempercepat penanganan sengketa antara warga dan developer.

“Jadi, kalau ada masalah dengan developer, masyarakat tahu harus kemana melapor dan bisa segera ditindaklanjuti,” tutur Yuni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X