Minggu, 21 Desember 2025

Setwan Diminta Dorong Administrasi Pelaporan LHKPN Anggota DPRD Depok

- Selasa, 23 September 2025 | 06:30 WIB
Pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, di ruang paripurna, di kawasan GDC.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, di ruang paripurna, di kawasan GDC. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Berdasarkan data situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN. Dari total 49 kursi Anggota DPRD Depok, terdapat tiga anggota dewan yang belum memperbarui laporan harta kekayaannya atau masih pada periodik Desember 2023.

Tiga anggota DPRD Kota Depok tersebut seperti, HTM Yusufsyah Putra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan total nilai Rp 4.774.920.273. Kemudian Fransiscus Samosir dari PDI Perjuangan, dengan total harta kekayaan Rp 18.404.000.000. Terakhir ada Hengky dari PKS dengan total harta kekayaan Rp 1.552.446.644.

Bukan hanya kinerja para anggota dewan dan partai pengsungnya yang kerap menjadi sorotan hal ini. Namun, ketegasan dan proaktif yang dilakukan Sekretariat DPRD Kota Depok juga kerap menjadi sorotan.

Dengan adanya temuan tersebut, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta kepada Sekretariat dan Ketua DPRD Kota Depok lebih proaktif terhadap para anggotanya, terutama yang belum memperbaharui LHKPN.

Baca Juga: Nyatakan Kembali ke NKRI, Empat Napiter Lapas Surabaya Ikuti Program Deradikalisasi BNPT dan Ditjen Pas

“Sekretariat DPRD Kota Depok bisa berkordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat para partai pengusung para anggota DPRD Kota Depok, untuk memohon kerjasamanya untuk memperbaharui LHKPN tersebut,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (22/9).

Selain itu, lanjut Trubus Rahadiansyah, Sekretariat dan Ketua DPRD Kota Depok diminta untuk mendata dan memanggil para anggota DPRD yang belum memperbaharui LHKPN serta dimintai keteranganya.

“Ditanyakan kenapa, jika masih belum memperbaharui bisa di dilakukan penggunaan sanki dengan tata tertib yang ada,” ucap dia.

Menurut Trubus Rahadiansyah, LHKPN ini merupakan bagian dari akuntabilitas publik, agar para pejabat publik ini bisa transparan terhadap masyarakat luas.

“Yang lebih terpenting itu Sekwan DPRD Kota Depok harus menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri hak-hak hartanya dari setiap masing-masing anggota Dewan di Kota Depok,” kata dia.

Trubus Rahadiansyah memastikan, pada proses pelaporan LHKPN tidak sulit atau bagaimana kemauan dari masing-masing para pejabat daerah.

“Tidak ada yang susah dan pastinya tidak ada unsur kelupaan, semuanya pasti disengaja atau yang ingin menyembunyikan hartanya,” ujar dia.

Dengan adanya hal ini, Trubus Rahadiansyah mengatakan, bukan hanya berdampak pada akuntabilitas publik. Namun, bagi DPP partai politiknya masing-masing yang mengusung para anggota DPRD di Kota Depok.

“Nanti juga bisa tidak akan terpilih juga lagi, karena masyarakat sudah tau para setiap dewanya masing-masing atau integritasnya diragukan lah,” ungkap dia.

Trubus Rahadiansyah juga menyoroti, permasalahan Sekretariat DPRD yang terkadang enggan untuk menanyakan hal tersebut, dikarenakan adanya power partai atau lainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X