RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok memberikan puluhan penghargaan kepada wajib pajak teladan di Kota Depok, dalam kegiatan Apresiasi Pajak Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka 2, Balaikota Depok, Senin (22/9).
Secara simbolis penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Walikota Depok, Supian Suri, untuk total 28 kategori penghargaan pajak daerah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk terimakasih Pemkot Depok, kepada wajib pajak yang berkontribusi membangun Kota Depok dari sektor pajak.
Adapun kategori penghargaan pajak daerah ini beberapa di antaranya meliputi pajak hotel, pajak air tanah, pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), makanan dan minuman, hingga kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu penghargaan pajak daerah ini juga diberikan kepada kecamatan, kelurahan, penelusur pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga RT dan RW terbaik.
Baca Juga: Dinsos Depok Tebar Alat Bantu Disabilitas, Ini Rinciannya!
Walikota Depok, Supian Suri mengatakan, penghargaan yang telah diberikan itu merupakan bentuk apresiasi Pemkot Depok untuk wajib pajak teladan. Bentuk apresiasi ini menunjukan betapa pentingnya para wajib pajak yang telah berkontribusi dalam membayar pajak daerah.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi untuk masyarakat, stakeholder dan seluruh pihak yang memberikan dukungan. Bagaimanapun juga mereka memberi pengaruh besar terhadap pembiayaan untuk Kota Depok,” tutur Supian Suri, Senin (22/9).
Hampir 50 persen pembiayaan Pemkot Depok besumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), beber Supian Suri, untuk itu perlu adanya dukungan dan apresiasi bagi siapapun yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Kota Depok.
“Alhamdulillah pembiayaan kita hampir 50 persen yang bersumber dari PAD. Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Depok yang telah membantu pembangunan Kota Depok, dengan membayar pajak daerah. Dan kami juga ucapkan selamat, bagi para pemenang apresiasi dan penghargaan wajib pajak daerah tahun 2025,” ujar Supian Suri.
Di sisi lain Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, bahwa penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi, agar wajib pajak lebih bersemangat dalam mendukung peningkatan PAD Kota Depok.
“Penghargaan ini merupakan bentuk ucapan terimakasih kami kepada wajib pajak, aparat wilayah, dan seluruh stakeholder yang ikut berkontribusi. Karena tanpa adanya dukungan, maka pencapaian pengelolaan pajak di Kota Depok tidak mungkin berhasil,” ujar Wahid Suryono.
Baca Juga: Mantan Ketua Grib Jaya Harjamukti Depok Divonis Tiga Tahun Penjara
Atas penghargaan yang telah diberikan tersebut, Wahid Suryono berharap, hal ini dapat memotivasi wajib pajak yang lain. Sehingga masyarakat di Kota Depok semakin taat membayar pajak, guna memaksimalkan pembangunan di Kota Depok.
Kami berharap hal ini dapat mendorong wajib pajak lain untuk lebih patuh dan tertib membayar pajak,” tandas Wahid Suryono. ***
Rincian Penerima Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok 2025 :
Artikel Terkait
Mantan Ketua Grib Jaya Harjamukti Depok Divonis Tiga Tahun Penjara
Persikad Depok Bidik Poin Perdana Kontra Sriwijaya FC
Dinsos Depok Tebar Alat Bantu Disabilitas, Ini Rinciannya!
Geger! Sepucuk Surat Berdarah dari Depok untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Ini Laporan Lengkap LHKPN Anggota DPRD Kota Depok : Abdul Khoir Terkaya, Jojon Paling Irit
Sejak 2025 PKB Depok Cetak 2.300 Gen Z Lihai Digital Marketing, Targetkan 2 Juta Gerakan Anak Muda Cuan
Nyatakan Kembali ke NKRI, Empat Napiter Lapas Surabaya Ikuti Program Deradikalisasi BNPT dan Ditjen Pas