Minggu, 21 Desember 2025

Pengangkatan PPPK Paruh Depok Waktu Mundur, Ini Data dan Faktanya

- Rabu, 1 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi PPPK Kota Depok yang dilantik di Gedung Balai Rakyat Depok Dua, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (ALDY RAMA/RADAR DEPOk)
Ilustrasi PPPK Kota Depok yang dilantik di Gedung Balai Rakyat Depok Dua, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (ALDY RAMA/RADAR DEPOk)

RADARDEPOK.COM – Pengangkatan 7.137 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Depok, dijadwalkan dalam waktu dekat. Tahapan yang kini tengah berjalan adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Adapun rincian jenis jabatan dari 7.137 PPPK Paruh Waktu itu, meliputi 1.531 guru, 283 tenaga kesehatan, dan 5.323 tenaga kesehatan. Mereka tinggal menunggu diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kota Depok dijadwalkan pada 1 Oktober 2025. Namun karena ada beberapa kendala, akhirnya pengangkatan untuk itu diperkirakan pada Oktober atau November 2025.

Baca Juga: 40 SPPG di Depok Wajib Punya SLHS : Dinkes Bakal Lakukan Inspeksi Dapur Secara Rutin

Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo mengungkapkan, untuk PPPK Paruh Waktu kini sedang dalam tahap pengusulan NIP ke BKN.

“Nah, sekarang ini kami masih proses menginput usulan 7.137 PPPK Paruh Waktu itu,” tutur Taufik kepada Radar Depok, Selasa (30/9).

Berdasarkan ketentuannya, Taufik membeberkan, Terhitung Mulai Tanggal Suat Keputusan (TMT SK) tertanggal 1 Oktober 2025. Namun, karena sampai saat ini hampir semua instansi pemerintah juga banyak yang belum selesai menginput usulan itu. Kemungkinannya, SK sudah jadi jika semua proses input usulan itu rampung.

“Kalau kami sih minta perpanjangan waktu ke BKN. Karena enggak akan selesai untuk mengejar waktu target itu. Karena sebelumnya ada kendala-kendala seperti ada yang salah input, salah masukin pendidikan, salah masukin unit kerja penempatan, dan lain-lain,” beber Taufik.

Karena adanya kesalahan pada penginputan itu, Taufik mengatakan, pihaknya harus melakukan perbaikan terhadap penginputan pada usulan tersebut. Jadi, hal itu dilaksanakan seraya berjalannya proses penginputan usul nomor induk PPPK Paruh Waktu.

“Kalau kami temukan lagi ada yang salah, ya paling akan kami usulkan lagi ke BKN untuk diperbaiki. Sampai seluruhnya selesai ke-input, baru nanti BKN akan menetapkan persetujuan teknisnya,” jelas Taufik.

Usulan PPPK Paruh Waktu Kota Depok itu diprediksi akan diajukan ke BKN pada Oktober 2025, ungkap Taufik. Setelah usulan itu diajukan seluruhnya ke BKN, tahap berikutnya tinggal menunggu persetujuan teknis dari BKN.

“Namun, BKN juga harus memverifikasi 7.137 PPPK Paruh Waktu yang kami usulkan. Kalau lolos ya berarti terbit persetujuan teknisnya. Tetapi kalau ada yang kurang lengkap biasanya dibalikin lagi untuk diperbaiki,” kata Taufik.

Baca Juga: Perumahan Bandel di Pancoranmas Depok Disegel : Tanpa Izin, Langgar GSS dan Ruang Bebas Sutet

Setelah persetujuan teknis dari BKN untuk PPPK Paruh Waktu itu keluar baru bisa mulai cetak SK, beber Taufik. Setelah semua SK itu telah dicetak, kemudian tahap berikutnya penyerahan SK kepada 7.137 PPPK Paruh Waktu.

“Setelah SK dicetak baru kami serahkan. Ya kalau prediksi kami itu antara Oktober atau November ya penyerahannya. Kalau TMT nya itu tergantung Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN-nya. Bisa Oktober atau November juga,” jelas Taufik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X