“Ini disebabkan perubahan suplier ikan cakalang. Suplier lama sudah terbiasa menyediakan kualitas baik, sementara yang baru tidak menandingi sehingga menyebabkan alergi,” ujarnya.
Ia menduga, sebagian besar kasus disebabkan SPPG tidak mematuhi standar yang ditetapkan BGN. Misalnya, pembelian bahan baku yang seharusnya dilakukan H-2 malah dilakukan H-4, serta proses memasak yang melebihi batas ketentuan 6 jam.
“Seperti di Bandung, ada yang mulai masak jam 09.00, tapi baru dikirim ke penerima manfaat jam 12.00 siang atau lebih,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah SPPG juga belum memiliki sanitasi air yang memadai. Ia memastikan, BGN telah memberikan teguran kepada SPPG yang melanggar aturan dengan menutup sementara hingga proses perbaikan selesai.
“Penutupan waktunya tidak terbatas, tergantung kecepatan SPPG menyesuaikan diri dan hasil investigasi. Mereka juga wajib memitigasi trauma pada penerima manfaat,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
40 SPPG di Depok Wajib Punya SLHS : Dinkes Bakal Lakukan Inspeksi Dapur Secara Rutin
Kasus Korupsi di Kemenaker, Rumah di Depok Disita KPK
Genjot Pelayanan! Sisa Berkas di BPN Depok Tinggal 4.790 Item
Depok Borong 49 Medali Popda Jawa Barat : 10 Emas, 19 Perak, 20 Perunggu
Pengangkatan PPPK Paruh Depok Waktu Mundur, Ini Data dan Faktanya
SLHS di Depok Dipegang Yayasan Bermitra dengan Dapur : BGN Tutup Dapur 56 MBG, Ini Daftarnya!
12 Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Terima Penghargaan dari Polda Metro Jaya