Minggu, 21 Desember 2025

Dana Bagi Hasil di Jawa Barat Anjlok, Depok dapat Rp45 Miliar : Ini Data Selengkapnya

- Senin, 6 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi   (Radar Depok)
Ilustrasi (Radar Depok)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah mengalokasikan pagu Dana Bagi Hasil (DBH) 2026 Jawa Barat sebesar Rp2,7 triliun. Angka ini turun 66 persen dibandingkan 2025. DBH dikucurkan ke provinsi, kota, dan kabupaten di Jawa Barat.

DBH adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu.

DBH dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom.

Baca Juga: Kursi Kepala Dinas di Depok Mulai Dibidik : Sudah Jalani Uji Kompetensi

DBH juga dibagikan daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Adapun DBH terdiri dari tiga item. Yakni, DBH Pajak, DBH sumber daya alam (SDA) dan DBH perkebunan sawit.

Kabupaten Bekasi mendapatkan DBH terbesar dari kota dan kabupaten di Jawa Barat yakni Rp216 miliar. Sumbangan DBH dari pajak Rp209 miliar, DBH sumber daya alam Rp7,2 miliar, dan DBH perkebunan sawit Rp400 juta

Sementara Kota Depok mendapat total DBH sebesar Rp 45.471.968.000. rinciannya, DBH pajak Rp 39.354.538.000, DBH SDA : Rp 5.717.430.000, dan DBH Sawit : Rp 400.000.000.

Kondisi ini membuat proyeksi APBD Jabar 2026 menyusut dari Rp31,1 triliun menjadi Rp28,6 triliun. Rinciannya, dana bagi hasil pajak pusat yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp2,2 triliun kini hanya tinggal Rp843 miliar.

Baca Juga: Depok dan Bekasi Jalin Kerjasama, Mulai dari Pelayanan Publik sampai Penanggulangan Kebakaran : Ini Katya Walikota Supian Suri

Dana alokasi umum pun turun dari Rp4 triliun menjadi Rp3,3 triliun. Bahkan, dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp276 miliar yang biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, irigasi, hingga ruang kelas, dihapus.

Sementara DAK nonfisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ikut terpangkas, dari Rp4,8 triliun menjadi Rp4,7 triliun. Meski begitu, Pemprov Jabar menegaskan layanan publik tetap menjadi prioritas.

"Pak Gubernur sudah memberikan penegasan bahwa pengurangan Rp2,4 triliun dana transfer daerah untuk Provinsi Jawa Barat tidak mengurangi belanja publik terutama untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan," kata Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman.

Herman menjelaskan, pengurangan dana transfer pusat akan disiasati lewat pemangkasan besar-besaran pada belanja rutin pemerintahan. Belanja untuk kebutuhan internal, mulai dari konsumsi rapat hingga pengadaan alat tulis kantor, bakal dikurangi secara signifikan.

"Jadi yang Rp2,4 triliun itu kami tutup dengan melakukan efisiensi, di kebutuhan rutin kami ke dalam. Termasuk belanja makan minum, belanja perjalanan dinas, belanja ATK dan semua belanja-belanja yang sifatnya rutin ke dalam itu kami pangkas habis-habisan dan belanja untuk masyarakat kami tetap jaga," ujarnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X