RADARDEPOK.COM – Sejumlah gerai ponsel yang juga menjual ponsel bekas di Kota Depok, tidak setuju dengan wacana program Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang saat ini tengah menyiapkan penerapan aturan balik nama untuk ponsel bekas.
Wacana ini nantinya akan membuat proses jual beli ponsel mirip seperti kendaraan bermotor, dengan adanya pencatatan identitas pemilik.
Padahal, wacana ini ditujukan agar kepemilikan perangkat komunikasi bisa tercatat dengan jelas, serta mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun nyatanya, wacana itu dinilai akan berdampak pada penjualan ponsel bekas.
Penolakan pada wacana Komdigi ini diutarakan gerai ponsel di Pancoranmas dan Beji kepada Radar Depok, Minggu (5/10). Mereka menilai, bahwa wacana ini kedepannya akan memberatkan pihak konsumen dan penjual ponsel bekas.
Baca Juga: DUSTA! Developer Dinilai Ingkar Janji Soal Fasum-Fasos, Perumahan Hukoci Bermasalah
“Saya kurang setuju dengan adanya wacana penerapan aturan balik nama untuk ponsel bekas,” tutur salah satu penjual ponsel bekas di Pancoranmas, Putra kepada Radar Depok, Minggu (5/10).
Karena menurutnya, wacana penerapan kebijakan itu akan berimbas dengan turunnya hasil penjualan ponsel bekas di tokonya tersebut, lantaran munculnya potensi ketentuan yang nantinya bakal berbelit.
“Karena kan yang jualan itu orang-orang yang benar-benar butuh uang, untuk menghidupi keluarga. Kalau ada aturan itu saya rasa malah jadi ribet. Nanti yang ada ponsel bekas jadi tidak laku. Omset otomatis berkurang. Jangan bikin susah,” kata Putra.
Terpisah, salah satu penjual ponsel di Beji, Makmur mengatakan, ada baiknya kajian tersebut juga memberikan dampak yang positif bagi para penjual ponsel bekas. Karena menurutnya, wacana kebijakan ini dinilai akan mengurangi daya tarik konsumen pada ponsel bekas.
“Kita enggak tahu kan bagaimana kebijakannya nanti. Karena masih wacana. Kalau katanya sistemnya itu kaya jual beli sepeda motor. Mungkin saja ada biaya balik nama dan lain sebagainya. Orang pasti berpikir lebih baik beli ponsel baru daripada bekas. Karena ketentuannya yang ribet,” tutur Makmur.
Padahal, samung Makmur, ponsel bekas ini dijual juga untuk membantu masyarakat kurang mampu agar memiliki ponsel. Meski status ponsel itu bekas pemakaian orang, setidaknya masyarakat terbantu dengan harga jual ponsel yang lebih murah agar bisa dimiliki.
“Intinya jangan dipersulit lah ya. Aturan-aturan seperti itu sebenarnya enggak usah diberlakukan,” kata Makmur.
Dilansir dari berbagai sumber, saat ini Komdigi sedang menyiapkan rencana penerapan aturan balik nama untuk ponsel bekas. Hal itu diungkapkan Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan.
“Kebijakan ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ponsel bekas itu kami harapkan nanti juga jelas. Seperti kita jual beli motor. Ada balik nama dan identitasnya,” ujar Adis.
Jadi, sambung Adis, identitas kepemilikan ponsel akan lebih jelas dengan adanya kebijakan ini. Jika sebelumnya ponsel baru itu atas nama A dan dijual hingga ke pemilik yang baru, maka pemilik baru ini harus mengurus identitas kepemilikan ponsel tersebut, hingga beralih status menjadi kepemilikannya.
Artikel Terkait
Depok dan Bekasi Jalin Kerjasama, Mulai dari Pelayanan Publik sampai Penanggulangan Kebakaran : Ini Katya Walikota Supian Suri
Hore, Guru Penanggungjawab MBG di Depok dapat Rp100 Ribu
Hore, Guru Penanggungjawab MBG di Depok dapat Rp100 Ribu
Kursi Kepala Dinas di Depok Mulai Dibidik : Sudah Jalani Uji Kompetensi
Kunjungi Lapas Surabaya, Wamen Imipas Tekankan Lapas Produktif dan Penguatan SDM : Kalapas Siap Jaga Integritas
Liga 2 : Duel Lawan PSPS Pekanbaru, Persikad Depok Genjot Kemenangan Perdana
DUSTA! Developer Dinilai Ingkar Janji Soal Fasum-Fasos, Perumahan Hukoci Bermasalah