Kedua, lanjut dia, jika para perusaan tersebut tidak memfungsikan IPALnya masing-masing dan membuang langsung ke Kali Cipinang. Pemkot Depok diminta tegas, dengan menyetop pembuangan tersebut.
“Langkah ketiga, kami juga meminta kepada Pemkot Depok untuk bisa melakukan tindakan tegas, bila terbukti mereka melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke Kali Cipinang, dengan penerapan hukum yang berlaku,” ucap dia.
Hasbullah Rahmad mengatakan, dalam undang-undang lingkungan yang berlaku saat ini, terdapat sanksi pidana dan perdata.
Baca Juga: Unindra Kembangkan LMS Digital, Fasilitasi Belajar Daring atau Luring
“Jika mereka terbukti, mereka harus dijatuhkan hukum sesuai dengan UU lingkungan terhadap pencemaran lingkungan sangat berat, baik denda materi uang atau pidana,” kata dia.
Jika terbukti, Hasbullah Rahmad menegaskan, para perusahaan tersebut untuk diproses secara hukum yang berlaku, agar bisa menjadi peringatan besar bagi perusaan lain agar tidak melakukan hal yang serupa.
“Jika permasalahan ini tidak ditindak tegas, maka akan menjadi ‘Kucing-kucingan’ sepanjang masa terhadap pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan. Harapan saya ini bisa di proses secara hukum,” ujar dia.
Selain itu, Hasbullah Rahmad meminta kepada Pemkot Depok untuk melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh pabrik yang ada di Kota Depok, guna memastikan pengelolaan IPALnya dengan benar.
“Merurut saya peningkatan pengawasanya juga harus diperketat, yang sekarang sudah terjadi, besar harapan saya pabrik-pabrik ini, wajib melakukan IPAL tidak langsung membuang limbahnya ke sungai, karena itu sangat berbahaya bagi lingkungan,” tutur dia. ***
Artikel Terkait
Jos! Gasak Sukabumi 7-0, Futsal Putra Depok Lolos ke Porprov Jawa Barat
Edisi Terbatas, Honda Scoopy Kolaborasi dengan Kuromi : Ini Spek Lengkapnya
Pradi Supriatna Kawal Kebijakan Pemprov Jawa Barat untuk Pembangunan Depok : Pro Rakyat, Berasas Keadilan, Distribusi Merata
Pemkot Depok Gandeng Swasta Tangani Sampah, Hadirkan Mesin Grandong : Begini Penjelasan Walikota Supian Suri
Terlalu! Menteri Lingkungan Hidup Dapati 21 Pabrik di Depok Buang Limbah ke Sungai Cipinang : Ancaman Pidana Menanti, Sampah Dibenahi
Unindra Kembangkan LMS Digital, Fasilitasi Belajar Daring atau Luring
Serahkan Sekretariat untuk IJTI Depok, Walikota Supian Suri : Jadi Ruang Kolaborasi Produktif