Jika DBH itu disahkan dengan nilai tersebut, Wahid mengatakan, maka hal ini akan berdampak besar terhadap berbagai pembangunan yang direncanakan Pemkot Depok. Bahkan hal ini juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi pada 2026.
“Ibaratnya kalau kita dapet duit seribu terus bulan depan dapet 800, pasti ada pengeluaran yang harus dikurangi. Misalnya kalau nanti makan tiga kali sehari bisa jadi dua kali sehari. Kira-kira gambarannya seperti itu,” jelas Wahid.
Karena pendapatan daerah itu, sambung Wahid, salah satunya berasal dari Dana Transfer atau dana yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dari APBN, lantaran ada bagian dari Pemerintah Pusat.
“Dana Alokasi Uum (DAU) dan DBH itu kan sebenarnya pendapatan Pemerintah Pusat. Tetapi di dalamnya itu ada bagian daerah yang dibagi hasilkan. Nah, kalau itu jumlahnya berkurang ya berarti kemampuan kami untuk belanja juga berkurang,” kata Wahid.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, Dana Bagi Hasil dengan nilai Rp45 miliar yang dikucurkan Pemprov Jawa Barat untuk Kota Depok sangat kecil. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait DBH atau Dana Alokasi Umum (DAU) itu.
Baca Juga: Tegas! Pemkot Depok Perketat Pengawasan Cukai dan Rokok Ilegal
“Yang pasti kan kalau dana transfer itu ada beberapa yang punya earmark (Penentuan alokasi uang untuk tujuan tertentu). Ada yang enggak earmark kan artinya harus ada yang dibelanjakan. Misalnya dari cukai rokok. Itu harus dibelanjakan untuk kesehatan. Atau lain-lain yang tidak ada earmark-nya, yang berarti lebih kepada untuk standar pelayanan. Minimal di pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain,” jelas Ade Supriyatna.
Pada intinya, lanjut Ade Supriyatna, pembelanjaan dari alokasi dana tersebut ada baiknya untuk standar pelayanan publik atau kepentingan banyak masyarakat di Kota Depok, termasuk berobat hanya dengan menggunakan KTP atau Universal Health Coverage (UHC).
“Dana Bagi Hasil itu sebenarnya bisa juga untuk membantu program UHC. Tapi kita lihat nanti di pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), terkait postur anggarannya seperti apa,” tandas Ade Supriyatna. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Unindra Kembangkan LMS Digital, Fasilitasi Belajar Daring atau Luring
Serahkan Sekretariat untuk IJTI Depok, Walikota Supian Suri : Jadi Ruang Kolaborasi Produktif
Duta Genre Depok Siap Perangi Berbagai Masalah Remaja, Walikota Supian Suri : Jauhi Perilaku Berisiko
Tegas! Pemkot Depok Perketat Pengawasan Cukai dan Rokok Ilegal
Selamat! Kota Depok Borong Penghargaan Tingkat Provinsi : Ini Rinciannya
Tegas! Izin Pabrik Pembuang Limbah ke Sungai Cipinang Depok Diperiksa : DPRD Jabar Minta Sanksi Tegas dengan Hukuman Pidana
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil di Depok Tunggu APBN