Nantinya, beber Ahmad Imron jika pemerintah pusat melakukan pemblokiran terhadap importir atau perusahaan pemasok, maka izin usaha mereka bisa ditindak lanjutin. Sementara di Kota Depok, Disdagin Depok akan menyiasati fokusnya pada upaya pemberitahuan dan pembinaan kepada pedagang.
“Untuk pedagang, kami mulai dari pemberitahuan dulu supaya tidak lagi menjual atau mengambil barang pakaian bekas tersebut. Sebetulnya, di akhir tahun 2024 kami sudah lakukan langkah itu,” beber Ahmad Imron.
Untuk tahap selanjutnya, Ahmad Imron masih menunggu ketentuan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait larangan penjualan pakaian bekas impor. Ia menilai, dengan adanya tekanan dari pemerintah pusat, masyarakat perlahan akan beralih ke produk baru.
“Kami masih menunggu aturan baru dari Kemendag. Biasanya nanti ada surat dari pemerintah pusat ke seluruh kota untuk sosialisasi ke pedagang,” kata Ahmad Imron. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Padahal Tidak Boleh! SMPN 13 Depok Biarkan Siswa Bawa Kendaraan
Hafid Nasir Beberkan Tugas dan Fungsi Komisi A DPRD Kota Depok : Perizinan sampai Pemerintahan
Cek Lokasinya, Pelayanan PBB P2 Depok Pindah Sementara
Kenaikan Dana Banpol di Depok Masih Maju Mundur : Rencana Naik Rp5 Ribu Per Suara
TKD Merosot, APBD 2026 Depok Turun : Program Strategis Tetap Jalan
Wakil Ketua Komisi A Imam Turidi Ingatkan Camat dan Lurah Se-Depok All Out Layani Masyarakat
Perkara Gaji Tukang di Perumahan YVE Habitat Depok Selesai : Proyek Hunian Tetap Berlanjut