Para pelaku akan dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Polres Metro Depok menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin, yang dapat membahayakan masyarakat terutama generasi muda,” tandas AKP Made Budi. ***
Pemberantasan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
Lokasi :
• Jalan Raya Cagar Alam, Pancoranmas
• Jalan Raya Abdul Ghani, Cilodong
Waktu kejadian :
• Kamis, 13 November 2025
Barang bukti :
• Tramadol : 446 butir
• Trihexyphenidyl: 85 butir
• Hexymer : 606 butir
• Alprazolam : 10 butir
• Lorazepam : 5 butir
• Diazepam : 3 butir
• Uang tunai : Rp645 ribu
Total obat keras disita :
• 1.155 butir
Pelaku :
• MH
• Z
Pasal dijerat :
• Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
• Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Artikel Terkait
Formakot 2025 Depok Ajang Mengenal Permainan Tradisional
Anggota DPRD Imam Musanto Minta Pemkot Depok Atasi Banjir di Pancoranmas dengan Normalisasi Air dan Membuat Embung
Polres Metro Depok Resmi Memulai Operasi Zebra : Berlangsung Sampai 30 November, Bidik Tujuh Pelanggar Utama
Anggota DPRD Nuryuliani Desak Pemkot Depok Terapkan Jalur Utilitas Terpadu : Sanksi Tegas Kepada Kontraktor
Buat Jemaah Depok, Pelunasan Haji 2026 Mundur : Cek Data dan Faktanya
Depok Genjot PAD, Begini Instruksi Walikota Supian Suri
Pemkot Depok Lakukan Pinjaman Daerah : Upaya Penyeimbangan APBD 2026