Senin, 22 Desember 2025

Rekontruksi David Anak Petinggi GP Anshor Sebanyak 23 Adegan

- Jumat, 10 Maret 2023 | 07:45 WIB
Polisi menahan Agnes Gracia alias AG usai diperiksa selama enam jam dan setelah statusnya berubah menjadi pelaku penganiayaan David bersama kekasihnya Mario Dandi. AG resmi ditahan di LPKS Rabu, 8 Maret 2023, alasan dia perlu pendampingan karena kedua orang tua sakit.
Polisi menahan Agnes Gracia alias AG usai diperiksa selama enam jam dan setelah statusnya berubah menjadi pelaku penganiayaan David bersama kekasihnya Mario Dandi. AG resmi ditahan di LPKS Rabu, 8 Maret 2023, alasan dia perlu pendampingan karena kedua orang tua sakit.

RADARDEPOK.COM - Polda Metro Jaya menunda reka adegan alias rekontruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Polisi terpaksa membatalkan agenda rekonstruksi penganiayaan yang menggemparkan masyarakat Indonesia karena dua alasan.

Saat dikonfirmasi perihal penundaan rekontruksi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa beberapa saksi berhalangan hadir. Ia menyebut, ada 2 alasan kenapa rekonstruksi batal.

Baca Juga: Dua Warga Bogor Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dimakamkan

“(Karena) mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” kata Hengki tanpa merinci pertimbangan teknis yang dimaksud.

Seperti diketahui, pihak kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) pada Kamis (8/3) kemarin.

"Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” tuturnya.

Baca Juga: Kawasan Ranca Upas Rusak Gegara Event Motor Trail, Ridwan Kamil Tegaskan Ini

Kepastian waktu rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang baru akan disampaikan ke publik setelah semua pihak termasuk saksi dan tersangka mengonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, dalam rekonstruksi, penyidik akan menguji keterangan tersangka, saksi, lalu menyesuaikannya dengan alat bukti.

"Rekontruksi akan dilakukan kurang lebih 23 adegan, dengan menghadirkan para pelaku dan juga saksi serta pihak dari kejaksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Begini Respon Sri Mulyani

Seperti diketahui, pada Rabu (8/3) malam, Polda Metro Jaya telah melalukan penangkapan dan penahanan terhadap AG yang berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum. AG kini ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), selama 7 hari.

Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, akan mengupayakan koordinasi terkait permohonan pendampingan AG sebagai pelalu anak dalam kasus ini.

Baca Juga: Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Latumahina, Semua Pelaku Dihadirkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X