RADARDEPOK.COM - Polda Metro Jaya menunda reka adegan alias rekontruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Polisi terpaksa membatalkan agenda rekonstruksi penganiayaan yang menggemparkan masyarakat Indonesia karena dua alasan.
Saat dikonfirmasi perihal penundaan rekontruksi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa beberapa saksi berhalangan hadir. Ia menyebut, ada 2 alasan kenapa rekonstruksi batal.
Baca Juga: Dua Warga Bogor Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dimakamkan
“(Karena) mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” kata Hengki tanpa merinci pertimbangan teknis yang dimaksud.
Seperti diketahui, pihak kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) pada Kamis (8/3) kemarin.
"Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” tuturnya.
Baca Juga: Kawasan Ranca Upas Rusak Gegara Event Motor Trail, Ridwan Kamil Tegaskan Ini
Kepastian waktu rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang baru akan disampaikan ke publik setelah semua pihak termasuk saksi dan tersangka mengonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, dalam rekonstruksi, penyidik akan menguji keterangan tersangka, saksi, lalu menyesuaikannya dengan alat bukti.
"Rekontruksi akan dilakukan kurang lebih 23 adegan, dengan menghadirkan para pelaku dan juga saksi serta pihak dari kejaksaan," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Begini Respon Sri Mulyani
Seperti diketahui, pada Rabu (8/3) malam, Polda Metro Jaya telah melalukan penangkapan dan penahanan terhadap AG yang berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum. AG kini ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), selama 7 hari.
Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.
Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, akan mengupayakan koordinasi terkait permohonan pendampingan AG sebagai pelalu anak dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Mengenang Prof Gotty, Arsitek yang Berkontribusi Pada Perancangan Kampus UI Depok
RSUD ASA Depok Tambah Layanan dan Fasilitas, Ada yang Buat Lansia
Wagub Jabar UU Minta Depok Kuatkan UMKM
Bos Ayam Dibegal di Jalan Abdul Wahab Depok, Pelaku Berhasil Bawa Motor dan Ayam
CEO Radar Bogor Group Isi Kuliah Umum di IPB, Paparkan Implementasi Konvergensi Media