"Kami masih koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dalam hukum, dan pendampingan ini harus dipastikan agar sesuai dan agar terpenuhinya hak AG," kata Atwirlany.
Koordinasi yang dilakukan, kata Atwirlany, juga sesuai dengan mandat Pasal 94 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pihaknya juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang.
Baca Juga: 24 Orang Diperiksa Polisi, Dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Sementara itu pengurus GP Ansor Rustam Hatala mengatakan pihak keluarga David terus memantau perkembangan kasusnya. Termasuk penetapan AG sebagai tersangka.
"Sejak awal kami dari pihak keluarga tegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses seadil-adilnya.
Mumai dari tersangka Mario, S, dan yang terbaru si AG. Rustam menuturkan secara kelembagaan keliarga sudah menyerahkan kasusnya untuk dikawal oleh LBH GP Ansor. Soal pelaksanaan rekonstruksi, dia tidak ingin mencampuri lebih dalam. "Kita ikuti saja dulu prosesnya," katanya.
Baca Juga: Viral! Video Ketua DPRD Luwu Tak Mau Jabat Tangan dengan Seorang Warga
Terpisah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) angkat bicara soal pendampingan yang dilakukan terhadap AG.
Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar mengatakan, pendampingan diberikan lantaran AG masih usia anak. Tupoksi ini mengacu pada Pasal 94 UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Di mana, KPPA melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Baca Juga: Pemilu di Tunda, Besok KPU Ajukan Banding ke PN Jakarta Pusat
Termasuk soal pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SPPA dilakukan oleh KPPPA dan KPAI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mandat ini pun diberikan UU Perlindungan Anak dan PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Yang mana, dalam tugas pemantauan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus, mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan, dan menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anak.
Artikel Terkait
Mengenang Prof Gotty, Arsitek yang Berkontribusi Pada Perancangan Kampus UI Depok
RSUD ASA Depok Tambah Layanan dan Fasilitas, Ada yang Buat Lansia
Wagub Jabar UU Minta Depok Kuatkan UMKM
Bos Ayam Dibegal di Jalan Abdul Wahab Depok, Pelaku Berhasil Bawa Motor dan Ayam
CEO Radar Bogor Group Isi Kuliah Umum di IPB, Paparkan Implementasi Konvergensi Media