Baca Juga: Berikut Ini Sejumlah Fakta AG Kekasih Mario Dandy Satrio yang Saat Ini Ditahan
"Iya, kami memantau jalannya proses hukum. Selanjutnya atas permohonan, memberikan dukungan dengan menyediakan ahli dan psikolog yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
Nahar menampik jika tindakan ini merupakan pengistimewaan AG. Dia menegaskan, bahwa pendampingan serupa juga diberikan pada kasus-kasus lain yang melibatkan anak. "Karena UU menegaskan seperti itu," ungkapnya.
Pendampingan ini pun tak lantas membuat anak yang berkonflik dengan hukum mendapat keringanan atau bahkan tak mendapat hukuman.
Baca Juga: Tercantum di 2 Perusahaan, KPK Bongkar Nama Istri Rafael Alun dan Istri Kepala Pajak Jaktim
Tapi, lebih kepada memastikan hak-hak anak bisa terpenuhi sesuai dengan UU SPPA dan UU Perlindungan anak yang ada.(jwp)
Artikel Terkait
Mengenang Prof Gotty, Arsitek yang Berkontribusi Pada Perancangan Kampus UI Depok
RSUD ASA Depok Tambah Layanan dan Fasilitas, Ada yang Buat Lansia
Wagub Jabar UU Minta Depok Kuatkan UMKM
Bos Ayam Dibegal di Jalan Abdul Wahab Depok, Pelaku Berhasil Bawa Motor dan Ayam
CEO Radar Bogor Group Isi Kuliah Umum di IPB, Paparkan Implementasi Konvergensi Media