RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sanksi bagi para pegawainya yang bermasalah. Terutama terkait jumlah harta yang tidak wajar.
Pemberian hukuman kepada pegawai Kemenkeu yang melakukan pelanggaran dipastikan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut adalah Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Ini Gelagat Polisi ketika Artis Amar Zoni Konfrensi Pers Penangkapannya Terkait Narkotika
“Di sini hukuman-hukuman yang kita lakukan mengacu pada UU dan PP tersebut. Saya sampaikan kepada Presiden dan Pak Mahfud MD. Kalau kita tidak puas ada orang yang merasa ‘Menurut saya hukumannya harus lebih berat’. Namun hukuman terberat yang ada dalam PP tersebut adalah: pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” ujarnya.
Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Anak Kepala Bea Cukai Makassar Doyan Pamer Harta, Ternyata Kuliah di Depok
“Hukuman terberat yang ada dalam PP 94/2021. Kalau kita merasa hukuman itu tidak terlalu berat, saya sampaikan kepada Pak Mahfud, Pak Mahfud apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman tersebut dianggap sesuai atau tidak? Tapi kami harus lakukan UU ASN dan peraturan mengenai pegawai negeri sipil,” jelasnya.
Kemenkeu juga telah berkomitmen menegakkan aturan dan sanksi tersebut. Hal itu tercermin dari pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) baru-baru ini.
Baca Juga: Rekontruksi David Anak Petinggi GP Anshor Sebanyak 23 Adegan
Pemecatan RAT dikarenakan ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mendukung upaya bersih-bersih yang dilakukan Menkeu.
“Saya kira dari kasus RAT ini kita semua, termasuk Ibu Menteri Keuangan, mendapatkan blessing in disguise. Ini menjadi momentum bagi Menteri Sri Mulyani melakukan pembersihan Kementerian Keuangan dari berbagai oknum penyelenggara negara yang tidak berintegritas,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Depok Demo Kampus UIII, Ini Letak Masalahnya
Said berharap langkah bersih-bersih itu akan semakin memperbaiki kredibilitas Kemenkeu, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Artikel Terkait
Usai Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Latumahina, Tersangka Shane Ungkapkan Ini
Begini Isi Percakapan Emosional Mario Dandy dengan Saksi N Setelah David Terkapar
Waspada! Gunung Merapi Erupsi, Luncurkan Awan Panas
Penutupan Kawasan Masjid Al Jabbar Diperpanjang, Kembali Dibuka 1 Ramadan 1444 H
Jarak Luncuran Awan Panas Gunung Merapi 7 Km, Berikut Ini Daerah yang Terdampak