RADARDEPOK.COM - Masjid di Kota Depok sepertinya sudah tidak lagi menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menjaga jarak ataupun memakai masker saat menjalankan ibadah.
Contohnya, tarawih pertama di Masjid Jami Nurul Huda, kawasan Grand Depok City (GDC), RT 5/4, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya yang dipadati ratusan jemaah.
Dalam kesempatan itu, ratusan jemaah tampak khusyuk menjalani ibadah tarawih tanpa perlu mempersoalkan Prokes. Musababnya, pandemi Covid-19 yang mulai melandai.
Baca Juga: Tarawih Pertama, Masjid di Depok Dipadati Jemaah
Seksi Dakwah sekaligus Ketua Panitia Ramadan 1444 H Masjid Jami Nurul Huda, Andri Saputra menyebut, pihaknya tidak melakukan pelarangan jaga jarak ataupun pengunaan masker seperti sediakala.
Sebab, kata dia, pandemi Covid-19 sudah melandai dan Pemerintah telah melonggarkan prokes tersebut. Sehingga, jemaah yang melakukan ibadah tidak perlu lagi mengenakan masker saat beribadah.
"Sudah tidak ada jaga jarak. Karena memang pandemi kan sudah melandai," kata dia kepada Radar Depok, Rabu (22/3).
Baca Juga: 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023
Namun, Andri menganjurkan, penggunaan masker dan batas saf diberlakukan kepada jemaah yang sedang merasa sakit maupun kondisi tubuh yang kurang fit.
Sehingga, sebut dia, dapat memutus mata rantai penyebaran virus. Apalagi, dalam menjalankan ibadah puasa diperlukan tubuh yang fit.
"Alhamdulilah, ibadah tarawih pertama ini lancar. Memang jemaahnya sangat ramai di tarawih pertama ini," beber dia.
Baca Juga: Saat Ramadan Harga dan Stok Kebutuhan Pokok di Depok Aman, Ini yang Dilakukan Sekda
Menurut Andri, tidak ada perbedaan ibadah tarawah yang terjadi pada Tahun 2022 dan 2023. Pada tarawih pertama tahun ini, dia memperkirakan, jumlah jemaah yang hadir di Masjid tersebut mencapai 500 orang.
"Jamaah yang hadir pada hari tarawih pertama ini, jumlah kira-kira mencapai 300 hingga 500 jamaah," ungkap dia.
Merujuk kebijakan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Artikel Terkait
Menang Kompetisi di Jepang, Mahasiswi Indonesia di Palak Bea Cukai Rp4 Juta
Ramadan di Kelurahan Kalibaru Diisi Taklim dan Tarhib
Pisah Sambut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Kepala BPN Yan Septedyas
Kronologi Kecelakaan Pebulu Tangkis Muda Nasional Syabda Perkasa Belawa
Gagalkan Peredaran Narkoba, Anggota TNI_Polri dapat Sepeda Motor dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto