Senin, 22 Desember 2025

Tarawih di Depok Bebas Prokes, Tak Perlu Jaga Jarak dan Pakai Masker

- Rabu, 22 Maret 2023 | 21:49 WIB
TARAWIH : Ratusan jamaah memadati Masjid Jami Nurul Huda, kawasan Grand Depok City (GDC), RT 5/4, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya saat tarawih pertama, Rabu (22/3).  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
TARAWIH : Ratusan jamaah memadati Masjid Jami Nurul Huda, kawasan Grand Depok City (GDC), RT 5/4, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya saat tarawih pertama, Rabu (22/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Biaya Balik Nama-Progresif Dihapus Untungkan Depok, Begini Alasanya 

Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali, kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat untuk daerah dengan status Level 3.

Sementara, daerah dengan status Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan, Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Rumah Rusak Akibat Tol Cijago Seksi III di Limo Depok Diduga Akibat PP Presisi, Ini yang Dilakukan

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," sebut Menteri Agama Yaqut Cholil, beberapa waktu lalu. (***)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X