Senin, 22 Desember 2025

Depok Sudah Hapus Bea Balik Nama tapi Progresif Belum, Berikut Provinsi yang Hapus Keduanya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 08:05 WIB
SAMSAT : Kantor Samsat Kota Depok I, ramai pengunjung untuk membayar pajak kendaraan. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
SAMSAT : Kantor Samsat Kota Depok I, ramai pengunjung untuk membayar pajak kendaraan. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat,” ujar Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi, dalam video yang diunggah NTMC Polri di YouTube.

Di sisi lain, ternyata banyak pemerintah provinsi yang menyambut usulan untuk menghapus bea balik nama (BBNKB) II dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sekda Depok : Festival Marawis Tingkatkan Kreativitas Generasi Milenial

Hal ini disampaikan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

"Sudah banyak, ini kan dasarnya harus pakai regulasi peraturan Gubernur. Nah, ada yang beberapa seperti Kepulauan Riau sudah, Aceh juga sudah, banyak yang lainnya juga sudah,” kata Yusri, Kamis (20/3).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis daftar provinsi yang sudah menerapkan kebijakan untuk menghapus BBNKB II atau pajak progresif, maupun keduanya sekaligus. (***)

Jurnalis : Gerard Soeharly 

Berikut Provinsi yang Menghapus BBNKB dan Pajak Progresif :

Aceh (BBNKB II dan progresif)

Sumatera Utara (BBNKB II)

Sumatera Barat (BBNKB II dan progresif)

Riau (Pajak progresif)

Kepulauan Riau (BBNKB II dan progresif)

Jambi (BBNKB II)

Bengkulu (BBN II)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X