RADARDEPOK.COM – Usulan Polisi Republik Indonesia (Polri) terkait penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak progresif, mulai ditanggapi sejumlah provinsi di Indonesia.
Dari 25 provinsi, Jawa Barat (Jabar) sudah menyetujui penghapusan BBNKB, tapi pajak progresif belum.
Adanya hal tersebut, wakil rakyat asal Kota Depok dan sejumlah pihak mendorong agar kedua usulan Polri dapat teralisasi di Depok.
Baca Juga: Warga Depok Dukung Usulan Penghapusan Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad mengatakan, dia mendukung penuh program pemerintah pusat tersebut.
Pasalnya, program tersebut dapat memberikan keuntungan bagi warga Depok yang memiliki kendaraan, namun berdomisili di luar Kota Depok.
"Prinsipnya kami mendukung program pemerintah, penghapusan pajak progesif dan balik nama. Karena jika pajak dihapus besar harapan saya warga Depok yang memiliki kendaraan, tapi di luar Depok dapat memanfaatkan program balik nama ini untuk pindah ke Depok," jelas dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (23/3).
Baca Juga: Pengusaha Depok Kritisi Kebijakan Pembredelan Pedagang Thrift, Ini Katanya
Hasbullah mengungkapkan, jika program itu berjalan sesuai dengan harapan, pendapatan yang diperoleh Provinsi Jawa Barat dari Kota Depok akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.
Dengan begitu, ketika nanti membayar pajak pendapatan itu akan masuk ke Samsat Jawa Barat.
“Nah, nanti kan akan ada hitungannya, kota/kabupaten yang berkontribusi lebih akan mendapatkan feedback lebih juga. Misalnya dengan pembangunan infrastuktur yang didanai Pemprov Jawa Barat," papar dia.
Baca Juga: Tarawih di Depok Bebas Prokes, Tak Perlu Jaga Jarak dan Pakai Masker
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan, penghapusan pajak progresif juga memberikan keuntungan bagi warga Depok, yang dinilai mampu membeli kendaraan tambahan.
"Memang kami fokus kepada penghapusan biaya BBNKB. Tetapi, penghapusan pajak progresif juga memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki rejeki lebih untuk membeli kendaraan baru," tutur Hasbullah.
Berdasarkan peraturan yang ada, sebut Hasbullah, Kota Depok akan kebagian 30 persen dari pendapatan pajak yang diterima Samsat Jawa Barat dari Kota Depok.
Artikel Terkait
Masyarakat Desak Pemkot Relokasi Kantor Curug
Koramil 06/Cimanggis Adakan Karya Bakti di Jatijajar
Mekarjaya Diganjar Penghargaan Pembinaan Satlinmas Terbaik Se-Depok
Katar Bojongsari Depok Kembangkan UEP, Segini Bibit yang Ditebar
Sambut Ramadan, Warga RW 08 Curug Adakan Pawai Obor