Senin, 22 Desember 2025

Ditahan, KPK Sita Barang Mewah Rafael Rp32 Miliar

- Selasa, 4 April 2023 | 04:55 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan dari Rafael Alun Trisambodo saat Preskon Penahanan oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi mengumumkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.  (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan dari Rafael Alun Trisambodo saat Preskon Penahanan oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi mengumumkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Baca Juga: Ayah David, Jonathan Latumahina Hadiri Sidang AG di PN Jakarta Selatan

’’Saat ini dilakukan pendalaman dan penelusuran (terkait indikasi aliran dana ke PT AME, Red),’’ ungkap Firli.

Dia menambahkan, perbuatan Rafael itu disangka melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. KPK berjanji memberikan fokus khusus pada kasus Rafael.

Juga kasus korupsi lain di sektor pelayanan publik atau keuangan negara. ’’Karena korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara,’’ terangnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Rumah dengan Pemandangan Curug Citambur Cianjur

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK tidak berlama-lama mengembangkan perkara gratifikasi Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Itu dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara. ’’Dulu biasanya KPK langsung menempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi,’’ ujarnya.

Boyamin juga mendesak KPK mengembangkan kasus Rafael ke pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam korupsi perpajakan. Menurut dia, Rafael tidak mungkin sendirian melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Pabrik di Depok Tidak Bayar THR Sesuai Perjanjian, Pekerja Demo

’’Karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak sehingga tidak mungkin masalah pajak bisa diselesaikan dengan mulus jika dilakukan sendirian,’’ tuturnya. (jwp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X