Baca Juga: Ayah David, Jonathan Latumahina Hadiri Sidang AG di PN Jakarta Selatan
’’Saat ini dilakukan pendalaman dan penelusuran (terkait indikasi aliran dana ke PT AME, Red),’’ ungkap Firli.
Dia menambahkan, perbuatan Rafael itu disangka melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. KPK berjanji memberikan fokus khusus pada kasus Rafael.
Juga kasus korupsi lain di sektor pelayanan publik atau keuangan negara. ’’Karena korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara,’’ terangnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Rumah dengan Pemandangan Curug Citambur Cianjur
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK tidak berlama-lama mengembangkan perkara gratifikasi Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Itu dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara. ’’Dulu biasanya KPK langsung menempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi,’’ ujarnya.
Boyamin juga mendesak KPK mengembangkan kasus Rafael ke pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam korupsi perpajakan. Menurut dia, Rafael tidak mungkin sendirian melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga: Pabrik di Depok Tidak Bayar THR Sesuai Perjanjian, Pekerja Demo
’’Karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak sehingga tidak mungkin masalah pajak bisa diselesaikan dengan mulus jika dilakukan sendirian,’’ tuturnya. (jwp)
Artikel Terkait
Pabrik di Depok Tidak Bayar THR Sesuai Perjanjian, Pekerja Demo
Pengusaha Depok Dian Nurfarida Resmi Gabung PKS, Ini Programnya
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Penduduk Miskin Depok Terendah Se-Jabar
Parpol di Depok Pikir-pikir Dukung Kaesang, Ini Ragam Alasanya
Ribuan warga Penuhi Gor Kostrad Menunggu Ida Dayak