Senin, 22 Desember 2025

ASN Depok Dibolehkan Ambil Cuti Tambahan, Asal...

- Selasa, 11 April 2023 | 07:45 WIB
PEMIMPIN : Walikota Depok, Mohammad Idris didampingi Sekda Depok Supian Suri (Kanan) dan Asisten Pemerintahan Setda Depok Sri Utomo setelah menghadiri kegiatan Tarawih keliling (Tarling) di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas Depok, Senin (10/4).  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
PEMIMPIN : Walikota Depok, Mohammad Idris didampingi Sekda Depok Supian Suri (Kanan) dan Asisten Pemerintahan Setda Depok Sri Utomo setelah menghadiri kegiatan Tarawih keliling (Tarling) di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas Depok, Senin (10/4).  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Aparatur sipil negara (ASN) Depok bisa leluasa saat merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah nanti.

Asal alasannya jelas dan menggunakan cuti besar ASN, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan senang hati memberikan izin.

Dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Cuti Bersama dimulai sejak Rabu 19 April hingga Selasa 25 April 2023. 

Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap dan Korban Kecelakaan Karambol di Simpangan Depok Terjadi

Walikota Depok, Mohammad Idris meyakini ASN dan pejabat di Pemkot Depok akan menaati aturan tersebut.

“Insya Allah cuti bersama akan di taati oleh ASN dan pejabat Kota Depok,” ucap Walikota Depok kepada Harian Radar Depok, setelah menghadiri kegiatan Tarawih keliling (Tarling) di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Paancoranmas, Senin (10/4).

Idris mengatakan, hal ini sudah diminta untuk menaati waktu cuti bersama Idul Fitri 2023 yang sudah ditentukan. “Hal ini sudah kami minta untuk menaati waktu-waktu yang sudah ditentukan,” ujar dia.

Baca Juga: Rumah Ditinggal Mudik Diawasi Polrestro Depok, Mau Seperti Itu Begini Caranya  

Kecuali, kata Idris, jika memang ASN tersebut belum mengambil cuti besar yang dimilikinya, atau ada lain hal yang menyebabkan ASN tersebut harus menambah cutinya.

“Kecuali yang memang mereka yang belum mengambil cuti besar, itu akan kami berikan izin,” ungkap dia.

Sementara terkait mobil dinas, Pemkot Depok belum menerima surat edaran (SE) dari pusat terkait penggunaan mobil dinas, apakah boleh digunakan mudik atau kegiatan pribadi saat lebaran 2023.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Luncurkan Duta Quran

“Kami menunggu arahan dari pusat, biasanya ada SE terkait penggunaaan mobil dinas,” tutur dia.

Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X