Baca Juga: Ramadani Agung, Badak Putih yang Jadi Penghuni Baru Taman Safari Bogor di Bulan Ramadan 2023
“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK, Rabu (29/3).
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023.
Dalam suratnya tersebut, Menhub mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.
Baca Juga: Mengacu Survei Kemenhub, Dishub Prediksi Pemudik Depok Naik
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden Jokowi dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023 lalu.
Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini.
Baca Juga: Tiga Mobil Kecelakaan di Margonda Depok, Pengendara Sempat Buka Baju dan Celana
Terkait dengan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Hari Raya Idulfitri 1444 H telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023 dan 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. (***)
Junalis : Andika Eka
Artikel Terkait
Setelah Ida Dayak, Kini Viral Pengobatan Bang Man Asal Aceh
Sidang Vonis AG Mantan Mario Dandy Berlangsung di PN Jakarta Selatan
Catat! Titik Keluar Jakarta yang Berpotensi Macet Saat Mudik Lebaran 2023
Viral Video Tempel QRIS Sendiri di Kotak Amal, Begini Modusnya
Kasus Penganiayaan David Latumahina, AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara