RADARDEPOK.COM – Keberangkatan calon haji (Calhaj) di Kota Depok tinggal menunggu hari H.
Sambil menunggu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok tengah merampungkan proses perekaman biometrik.
Saat ini, setidaknya sudah 70 persen dari 1.660 calon haji yang telah melewati proses tersebut. Artinya, tersisa 507 calon haji belum terekam.
Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap dan Korban Kecelakaan Karambol di Simpangan Depok Terjadi
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Kemenag Kota Depok, Yuli Rachmawati mengatakan, sebanyak 1.153 calon jamaah haji telah menyelesaikan proses perekaman biometrik.
"1.153 jamaah yang sudah mengikuti perekaman biometrik," ungkap dia kepada Radar Depok, Senin (10/4).
Yuli menjelaskan, perekaman biometrik terdiri dari beberapa data antara lain perekaman sidik jari, perekaman foto, perekaman kornea mata serta perekaman tanda tangan. Perekaman biometrik KTP-el ini juga dimaksudkan untuk penunggalan data penduduk di Indonesia.
Baca Juga: Rumah Ditinggal Mudik Diawasi Polrestro Depok, Mau Seperti Itu Begini Caranya
"Proses perekaman biometrik ini akan berlangsung hingga 20 April 2023, saat ini sudah 70 persen yang telah mengikuti," tutur dia.
Dia menegaskan, calon jamaah yang melakukan perekaman biometrik melewati batas waktu tersebut akan mengalami sejumlah kendala. Utamanya, pembuatan visa.
"Terhambat request visanya," singkat Yuli.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Luncurkan Duta Quran
Setelah perekaman biometrik, kata Yuli, ribuan calon jamaah itu akan mengiktuti sejumlah proses lanjutan sebelum berangkat ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi.
"Setelah ini, pelunasan, bimbingan manasik kabupaten/kota dan tingkat kecamatan," terang dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Kantor Kemenag Kota Depok melakukan perekaman data Biometrik terhadap calon jemaah haji menggunakan Aplikasi Saudia Visa Bio.
Artikel Terkait
Setelah Ida Dayak, Kini Viral Pengobatan Bang Man Asal Aceh
Sidang Vonis AG Mantan Mario Dandy Berlangsung di PN Jakarta Selatan
Catat! Titik Keluar Jakarta yang Berpotensi Macet Saat Mudik Lebaran 2023
Viral Video Tempel QRIS Sendiri di Kotak Amal, Begini Modusnya
Kasus Penganiayaan David Latumahina, AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara