Baca Juga: Habis Santunan Sekda Depok Supian Suri Ingatkan Imuniasi Polio
Penjaga tiket PO Pandwa 87, Endang mengungkapkan, harga normalnya Rp260 ribu sampai sekarang menjadi Rp320 ribu. Dengan jurusan Jogja, Ponorogo, Madiun, Surabaya, dan Banyuwangi. “Persediaan tiket sampai 21 April sudah habis,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Amirulloh menyatakan, khusus untuk bus kelas non ekonomi penentuan harganya sudah dilakukan sesuai mekanisme pasar.
Kementerian Perhubungan tak melakukan pembatasan-pembatasan penentuan tarif untuk kelas non ekonomi. Penentuan tarif benar-benar dilakukan sesuai persaingan para pengusaha dan juga pilihan masyarakat.
Baca Juga: ASN Depok Dibolehkan Ambil Cuti Tambahan, Asal...
"Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilakan masyarakat memilih sendiri," ujar Amirulloh pertengahan bulan lalu.
Kemudian untuk bus kelas ekonomi, menurutnya penentuan harga ditentukan lewat batasan tarif.
Ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, menurutnya akan menjadi pelanggaran apabila ada bus kelas ekonomi yang mematok harga di atas tarif batas atas.
Baca Juga: Sopir Penabrak Seperti Karambol di Simpangan Depok Mahasiswa Unsera
"Apabila ada pelanggaran tarif batas atas itu yang akan ditindaklanjuti," ungkap Amirulloh.
Dia juga menjelaskan, pemerintah tak lagi memberikan izin tuslah atau kenaikan harga di atas normal pada saat musim ramai penumpang (high season), tak terkecuali saat musim mudik.
Amirulloh mengatakan, kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk menaikkan tarifnya saat musim high season.
Baca Juga: Sisa 507 Calon Haji Depok Belum Rekam Biometrik
"Sekarang sudah ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, kebijakannya jelas, batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan itu tarif batas itu tak ada lagi kebijakan tuslah," jelas Amirulloh.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan kenaikan tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat mudik itu akan terjadi pada bus kelas non ekonomi. Menurutnya, pengusaha diberi kelonggaran untuk mengatur harga tiket bus non ekonomi sesuai pasar.
"Kami bus ini kan diberikan kelonggaran sesuai pasar (tarif bus non ekonomi). Kami akan menaikkan kurang lebih di 25-35% lah. Kurang lebih segitu lah range-nya," ujar Kurnia dalam diskusi Forwahub di Kantor Kementerian Perhubungan.(***)
Jurnalis : Tiara Anjani
Artikel Terkait
Usai Bebas, Kanwil Kemenkumham Ingatkan Anas Urbaningrum Soal Ini
Viral Seorang ibu-Ibu Meninggal Dunia Setelah Khatam Al-Quran
Total Ada 6 Terduga Teroris yang Diringkus Densus 88 di Lampung, Ini Rinciannya
Viral Video Perempuan Cantik Nekad Mencuri Motor, Netizen Bilang Begini
Kronologi Penangkapan 6 Terduga Teroris di Lampung, Melawan 2 Orang Dilumpuhkan