Baca Juga: Silon Sepekan Eror, KPU Depok Baru Verifikasi Bacaleg
"Saya pribadi sudah empat kali ke sini. Yang bareng-bareng tuh dua kali. Tapi, selalu bukan sama manajemen yang nemuin kami," kata kata Liana.
Dalam setiap pertemuan itu, pihak diler belum juga memberikan kepastian untuk para korban. Pihak diler melalui kuasa hukumnya malah meminta para pembeli untuk menunggu proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Kami kan enggak mau tahu ya. Kami kan datang ke sini ketemunya sama mereka, sales mereka, karyawan mereka. Saya bukan beli di pinggir jalan atau sama orang lain, tapi sama mereka. Kami percaya diler resmi dan besar. Tapi, kayaknya malah enggak ada iktikad baik," tegas dia.
Baca Juga: Satu RT di Jatijajar Depok Terendam, DPUPR : Turap Dibangun Dapur
Liana mengaku, telah membayar Rp33 juta untuk pembelian satu unit motor Yamaha Aerox. Uang tersebut dikeluarkan secara bertahap, yakni uang muka sebesar Rp10 juta pada Februari dan selanjutnya uang pelunasan sebesar Rp23 juta.
Liana bersama korban lainnya berharap uangnya dikembalikan atau motornya diantarkan.
"Kalau ada iktikad baik, sudahlah, damai atau gimana. Konsumen enggak mau macam-macam lah, kami cuma minta kembaliin uangnya atau enggak unitnya aja," ujar dia.
Perlu diketahui, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Fitriyadi telah melaporkan pihak terkait ke Polres Metro Jakarta Timur, Rabu 17 Mei 2023 sesuai dengan pasal 374 dan atau 372 KUHP.
Dengan terlapor atas nama Leo, Mutiara, Ikimah dan Yuni yang saat ini sedang dalam proses lidik.
Modus operandinya, tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh terlapor Leo, Mutiara, Ikimah dan Yuni. Para terlapor ini sebelumnya menerima pesanan kendaraan dari tujuh konsumen.
Baca Juga: Perempuan Muda Meninggal Tertabrak Minibus di Depok
Dari tujuh konsumen ini, telah membayar lewat transfer dengan total Rp125.730.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar 12 konsumen lain.
Kemudian, para terlapor telah memalsukan dokumen berupa surat pesan kendaraan, kuitansi pembayaran dan nota pembayaran. Atas pemalsuan ini, ada 31 konsumen yang berpotensi kerugian sebesar Rp610.335.000.
Artikel Terkait
Asep Mustopa Kini Pimpin Kelurahan Kalimulya
Lurah Mekarjaya Ajak Waspadai Curanmor
Warga RT7/9 Jatijajar Depok Terdampak Banjir Dapat Bantuan
Tim Peneliti Magister IPS Uhamka, Tumbuhkan Entrepreneur Milenial di Kalangan Pelajar SMK Jakarta
Motor Matik di Bojongsari Digondol Maling, Pelaku Sempat Mondar-mandir