Senin, 22 Desember 2025

Begini Respon Partai-partai Setelah MK Putuskan Pemilu Terbuka, PDIP Pasrah

- Jumat, 16 Juni 2023 | 06:45 WIB
Anggota DPR Aboe Bakar Al Habsyi (kiri), Arteria Dahlan (kedua kiri), Habiburokhman (kedua kanan), Supriansa (kanan) berfoto bersama usai mengikuti sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA)
Anggota DPR Aboe Bakar Al Habsyi (kiri), Arteria Dahlan (kedua kiri), Habiburokhman (kedua kanan), Supriansa (kanan) berfoto bersama usai mengikuti sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA)

Baca Juga: KPU Ajak LDII Ciptakan Demokrasi yang Sehat

Viva menjelaskan, jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik dan unsur masyarakat dalam menilai tentang persoalan.

Delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini, dibanding sistem pemilu tertutup. 

Setelah putusan itu, kata Viva, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya harus berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu agar berjalan secara luber, jurdil, berkualitas dan berintegritas, aman dan damai. 

Baca Juga: Massa FIM Unjuk Rasa di Al Zaytun, Sempat Terjadi Saling Dorong dengan Keamanan

Partai Nasdem juga ikut angkat bicara terkait putusan MK. Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, putusan MK sudah tepat.

Sebab, sistem proporsional terbuka lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan seksama. Sehingga tidak terjadi proses membeli kucing dalam karung.  

Menurut dia, situasi saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan.

Baca Juga: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita

"Proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. Ya, ini pestanya rakyat,” tegas Willy.

Dia menambahkan bahwa putusan MK akan menjaga hak konstitusional rakyat untuk memberikan suaranya dan memastikan suaranya diberikan kepada orang yang paling tepat. Jadi sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat.

Dari luar parlemen, Partai Buruh juga menyatakan menerima dan menghormati penuh keputusan MK. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, keputusan MK merupakan keputusan akhir, tidak ada banding. 

Baca Juga: Kemendagri Warning Camat dan Lurah, Harus Netral, Tidak Boleh Berpihak di Pemilu 2024

”Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya. 

Meski begitu, Iqbal mengingatkan, bahwa yang paling penting dari sistem tersebut adalah pelaksanaan pemilu 2024 harus bebas dari politik uang. Termasuk, soal mahar politik untuk menjadi caleg dan capres. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X