Baca Juga: KPU Ajak LDII Ciptakan Demokrasi yang Sehat
Viva menjelaskan, jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik dan unsur masyarakat dalam menilai tentang persoalan.
Delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini, dibanding sistem pemilu tertutup.
Setelah putusan itu, kata Viva, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya harus berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu agar berjalan secara luber, jurdil, berkualitas dan berintegritas, aman dan damai.
Baca Juga: Massa FIM Unjuk Rasa di Al Zaytun, Sempat Terjadi Saling Dorong dengan Keamanan
Partai Nasdem juga ikut angkat bicara terkait putusan MK. Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, putusan MK sudah tepat.
Sebab, sistem proporsional terbuka lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan seksama. Sehingga tidak terjadi proses membeli kucing dalam karung.
Menurut dia, situasi saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan.
Baca Juga: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita
"Proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. Ya, ini pestanya rakyat,” tegas Willy.
Dia menambahkan bahwa putusan MK akan menjaga hak konstitusional rakyat untuk memberikan suaranya dan memastikan suaranya diberikan kepada orang yang paling tepat. Jadi sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat.
Dari luar parlemen, Partai Buruh juga menyatakan menerima dan menghormati penuh keputusan MK. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, keputusan MK merupakan keputusan akhir, tidak ada banding.
Baca Juga: Kemendagri Warning Camat dan Lurah, Harus Netral, Tidak Boleh Berpihak di Pemilu 2024
”Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, Iqbal mengingatkan, bahwa yang paling penting dari sistem tersebut adalah pelaksanaan pemilu 2024 harus bebas dari politik uang. Termasuk, soal mahar politik untuk menjadi caleg dan capres.
Artikel Terkait
Kementerian Pertanian Dibidik KPK, Segini Harta Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo
Walikota Depok, Mohammad Idris Optimis Depok Dinobatkan Kota Kreatif
Sidang Perdana Oknum Anggota Densus 88 di Depok : Kalah Judi Online, Hujam 18 Tusukan
Ramai-Ramai Parpol Depok Doakan Sistem Pemilu Terbuka, Simak Alasannya
Lagi, Obat Keras Dijual Bebas di Depok, Warga Bojongsari Baru Amankan 1.583 Butir