RADARDEPOK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Kementerian Pertanian (Kementan) atas dugaan korupsi karena diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Adapun yang menjadi bidikan Komisi anti rasuah itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta yang diusulkan sebagai tersangka.
Mentan diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, kasus yang melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan. Namun dari data yang didapat JawaPos.com, perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," katanya dikutip dari Jawapos.com, Rabu (13/6).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," ucap Ali Fikri.
Baca Juga: Pembacaan Gugatan, Inara Rusli Tuntut Hak Asuh Anak, Royalti Lagu hingga Rumah
Ali menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi. KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.
Namun, Ali belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedah ditelisik. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," tegas Ali.
Menelisik harta Syahrul Yasin Limpo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (14/6) memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 20.058.042.532 atau Rp 20 miliar.
Elite Partai NasDem itu memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 16 bidang yang tersebar di Gowa dan Makassar. Jumlah harta tidak bergerak milik Syahrul Yasin Limpo itu senilai Rp 11.314.255.150.
Baca Juga: Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup, KNPI Depok : Keputusan MK Akomodir Semua Parpol
Artikel Terkait
Kementan Pantau Hewan Ternak Depok
Kementan Usul Petani Belimbing Depok Bebas Bayar Pajak, DKP3 Sudah Sebar 2.000 Bibit
Mario dan Shane Tak Ajukan Eksepsi, KPK Sita Properti Rafael di Yogyakarta
Terkait Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Masih Dikaji Menkopolhukam
Berikut Ini Rincian Barang Mewah Rafael Alun yang Disita KPK