RADARDEPOK.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Basarnas yang ditangani KPK menyisakan polemik. Khususnya ihwal penetapan tersangka berlatar belakang personel TNI aktif.
Sebagaimana diwartakan, KPK sempat menyebut keterlibatan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kemudian ada keberatan dari TNI karena keduanya merupakan personel aktif sehingga penetapan tersangka tidak boleh melalui KPK, tapi melalui institusi TNI.
Baca Juga: Kejari Depok Naikan Kasus Dana Hibah Pilkada Depok 2020, Cari Tersangka?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Basarnas menyatakan bakal mengevaluasi posisi TNI aktif di sejumlah jabatan publik dan sipil.
”Karena kita tidak mau lagi di tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan atau korupsi,” tegasnya kemarin (31/7).
Untuk diketahui, UU TNI maupun Polri sebenarnya telah mengatur terkait jabatan di luar instansi. Pasal 47 ayat (1) UU TNI meminta prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil seharusnya telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Baca Juga: Delapan Lapangan Jabar Diinspeksi FIFA, Emil Pede Semuanya Lolos
UU Polri pun senada. Pasal 28 ayat (3) dengan jelas menyatakan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, dari aspek kebijakan publik, yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat.
Jadi, apakah itu TNI, Polri, atau ASN wajar menduduki kursi pejabat publik di kementerian maupun lembaga sipil lainnya. ”Tapi, belakangan kondisinya tidak terkendali. Menggeser posisi sipil yang seharusnya di situ,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Siswa Mesti Perdalam Ilmu Agama, Ini Maksudnya
Saking dominannya sampai memunculkan kecemburuan. Tidak hanya karena unsur TNI di lembaga sipil yang dominan dalam hal jumlah, tetapi juga soal kewenangannya. ”Menurut saya memang harus dievaluasi. Karena sudah overload,” jelasnya.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Basarnas, satu tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, menyerahkan diri ke KPK kemarin.
Artikel Terkait
Publik Menunggu Ketegasan Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU
Sikap Erick Thohir Pada Korban Kanjuruhan, Pengamat: Elegan dan Humanis
Pj Gubernur Kaji Jam Masuk Kantor, ASN Jakarta Bakal Pulang Jam 18.30 WIB
Selesaikan Kreditur Istaka Karya, Kementerian BUMN Siapkan Solusi Terbaik
Penggunjung Antusias Foto Harimau di International Tiger Day 2023 di Taman Safari Bogor yang Digelar Dua Hari