”Terhadap keduanya, malam ini juga (tadi malam, Red) akan kami lakukan penahanan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,” beber perwira tinggi bintang dua TNI itu.
Agung memastikan, setiap tahap dalam proses hukum Henri dan Afri bakal disampaikan kepada publik. Termasuk proses persidangan di peradilan militer.
Baca Juga: Densus Tembak Densus, Bripda IDF Meninggal Ditangan Senior
Puspom TNI menjerat Henri dan Afri dengan Pasal 12 a atau b atau 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lyn/syn/tyo/wan/c9/fal)
Artikel Terkait
Publik Menunggu Ketegasan Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU
Sikap Erick Thohir Pada Korban Kanjuruhan, Pengamat: Elegan dan Humanis
Pj Gubernur Kaji Jam Masuk Kantor, ASN Jakarta Bakal Pulang Jam 18.30 WIB
Selesaikan Kreditur Istaka Karya, Kementerian BUMN Siapkan Solusi Terbaik
Penggunjung Antusias Foto Harimau di International Tiger Day 2023 di Taman Safari Bogor yang Digelar Dua Hari