Senin, 22 Desember 2025

Dipanggil Bareskrim, Beres Pemeriksaan Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penista Agama

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 06:45 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM – Status Panji Gumilang berubah. Setelah diperiksa sebagai saksi di kantor Bareskrim, Jakarta, kemarin (1/8), pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, gelar perkara dilakukan setelah memeriksa Panji sebagai saksi sejak pukul 14.00 hingga pukul 19.00.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik sepakat untuk menaikkan status Panji dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Walhi, Dewan, BEM UI Desak DLHK Atasi Pembakaran Sampah dan TPS Liar di Depok

”Ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Panji. ”Tadi diperiksa sebagai saksi, sekarang sebagai tersangka,” paparnya.

Panji sudah hadir di Bareskrim sejak pukul 13.20. Sejak awal kedatangannya ke kompleks Mabes Polri, Panji sudah dikawal ketat oleh kuasa hukumnya dan sejumlah polisi. Terlihat Panji mengenakan kemeja biru lengan panjang dan peci.

Baca Juga: Pemkot Depok Sewa Insinerator Sampai Aktifkan TPST Demi Urai Sampah

Namun, Panji sama sekali tidak berkomentar. Dia hanya mengacungkan jempolnya ke arah media. Saat ditanya apakah siap ditahan, dia tidak berkomentar. Dia hanya tersenyum merespons pertanyaan tersebut. Salah seorang kuasa hukumnya menyebut Panji mau diperiksa terlebih dahulu.

Sebelumnya, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam panggilan kedua yang dijadwalkan kemarin. Kondisi kesehatan Panji sudah membaik kendati sebelumnya disebut mengalami patah tulang di bagian tangan.

Pada panggilan pemeriksaan sebelumnya, Panji tidak hadir dengan alasan sakit. Lantas, penyidik melakukan panggilan kembali karena menilai sakit yang diderita Panji tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga: Depok Dimana-mana Sampah : Muncul TPS Liar, Sampah Dibakar, Anak Sesak Nafas

Selain kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyebut ada ratusan rekening yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya.(idr/c19/ttg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X