Sementara, putusan Mahkamah Agung (MA) dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait putusan kasasi vonis Ferdy Sambo. Putusan MA dinilai melanggar Pasal 253 KUHAP.
"Kalau sekarang MA menurunkan hukuman (Ferdy Sambo) berarti melanggar (Pasal) 253 KUHAP," kata Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Dia menjelaskan, Pasal 253 membatasi kewenangan hakim MA pada tingkat kasasi. Para hakim hanya berkewenangan memeriksa proses peradilan yang dilakukan.
Ada dua aspek yang diperiksa, yaitu apakah cara mengadili sudah sesuai aturan perundang-undangan. Kemudian, menentukan apakah pengadilan melampaui batas atau tidak.
Baca Juga: Wakapolri: Tahapan Pemilu Sudah Dimulai, Dibutuhkan Cooling Sistem Menciptakan Situasi Aman Kondusif
Sedangkan pada putusan kasasi Sambo, mayoritas hakim MA yang menangani kasasi menurunkan vonis Ferdy Sambo. Hukuman Eks Kadiv Propam Polri itu diganti dari mati menjadi seumur hidup. Putusan tersebut dipertanyakan.
"Kan sekarang pertanyaan jelasnya kenapa dari mati menjadi seumur hidup, apa landasan hukumnya," ujar dia.(syn)
Artikel Terkait
Mimpi Naufal Jadi Doktor Pupus di Tangan Senior, Kronologi Lengkap Mahasiswa UI Dihabisi!
Keluarga Batah Almarhum Mahasiswa UI yang Dihabisi Senior LGBT
Warga Depok Harus Tahu, Jawa Barat Kemarau Sampai Oktober
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Genjot Serapan Anggaran 2023, Masih Ada Dinas yang Rendah
Lokasi Jambore Diterjang Badai Taifun Khanun, Kontingen Pramuka Indonesia Termasuk Depok Dievakuasi Hari Ini