Minggu, 21 Desember 2025

Hukuman Mati Sambo Didiskon, Pakar : MA Dinilai Langgar KUHP

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:45 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

Sementara, putusan Mahkamah Agung (MA) dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait putusan kasasi vonis Ferdy Sambo. Putusan MA dinilai melanggar Pasal 253 KUHAP.

Baca Juga: PDI Perjuangan Seret Rocky Gerung ke Bareskrim, Army Mulyanto : Harus Disidang, Semua Sama Dimata Hukum

"Kalau sekarang MA menurunkan hukuman (Ferdy Sambo) berarti melanggar (Pasal) 253 KUHAP," kata Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.

Dia menjelaskan, Pasal 253 membatasi kewenangan hakim MA pada tingkat kasasi. Para hakim hanya berkewenangan memeriksa proses peradilan yang dilakukan.

Ada dua aspek yang diperiksa, yaitu apakah cara mengadili sudah sesuai aturan perundang-undangan. Kemudian, menentukan apakah pengadilan melampaui batas atau tidak.

Baca Juga: Wakapolri: Tahapan Pemilu Sudah Dimulai, Dibutuhkan Cooling Sistem Menciptakan Situasi Aman Kondusif

Sedangkan pada putusan kasasi Sambo, mayoritas hakim MA yang menangani kasasi menurunkan vonis Ferdy Sambo. Hukuman Eks Kadiv Propam Polri itu diganti dari mati menjadi seumur hidup. Putusan tersebut dipertanyakan.

"Kan sekarang  pertanyaan jelasnya kenapa dari mati menjadi seumur hidup, apa landasan hukumnya," ujar dia.(syn

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X