Minggu, 21 Desember 2025

Hukuman Mati Sambo Didiskon, Pakar : MA Dinilai Langgar KUHP

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:45 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

RADARDEPOK.COM - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Melalui sidang pembacaan putusan kasasi pada Selasa (8/8), Hakim Agung Suhadi dapat empat hakim lainnya memutuskan bahwa pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat itu mendapat keringanan hukuman.

Sambo yang sebelumnya divonis dengan hukuman mati kini divonis hukuman penjara seumur hidup.  

Baca Juga: Akui Kesalahan, Podcast Bocor Alus Minta Maaf ke Erick Thohir

Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi usai majelis hakim membacakan putusan kasasi kemarin.

Ferdy Sambo yang mengotaki pembunuhan berencana Brigadir Yosua di sidang kasasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dia dihukum mati.

Demikian pula ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Arena, Erick Thohir: tak Pernah Berpikir Basket Punya Arena Semegah ini

Meski menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, oleh MA mantan kepala Divisi Propam Polri itu tetap divonis lebih ringan.

”Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ungkap Sobandi.

”Pidana penjara seumur hidup,” sambung dia. Dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut, dua diantaranya dissenting opinion.  

Baca Juga: Legislator Minta SSA Jalan Nusantara Depok Dikaji Ulang, Begini Alasannya

Kedua hakim itu adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti. Keduanya tidak sependapat dengan Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Suharto, dan Hakim Agung Yohanes Priyana.

Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga,” imbuh Sobandi. Selain Sambo, kemarin MA juga membacakan vonis kasasi untuk Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. 

Secara berurutan ketiga terdakwa tersebut disidangkan dalam perkara bernomor 816 K/Pid/2023, 815 K/Pid/2023, dan 814 K/Pid/2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X