Baca Juga: Legislator Minta SSA Jalan Nusantara Depok Dikaji Ulang, Begini Alasannya
Oleh majelis hakim kasasi, Putri dihukum lebih ringan dari 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kedua menjadi sepuluh tahun penjara.
Sementara Kuat dikurangi hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara. Dan Ricky dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.
Berkaitan dengan pertimbangan atas putusan kasasi untuk empat terdakwa itu, Sobandi belum bisa menjelaskan secara terperinci.
Baca Juga: Tol Bocimi Pangkas Perjalanan Jakarta menuju Sukabumi jadi 2,5 Jam, Jokowi: Biasanya 6 Jam
Dia menyebut pihaknya juga masih menunggu salinan lengkap atas putusan yang dibacakan kemarin. ”Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya,” kata dia.
Sobandi memastikan salinan putusan itu juga bisa diakses oleh publik secara terbuka. Sebab akan diunggah ke laman Direktori Putusan MA.
Atas putusan tersebut, Arman Hanis sebagai penasihat hukum Sambo dan Putri menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi yang sudah diketok oleh MA.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Tol Bocimi akan Dilanjutkan ke Bandung, ini Jalurnya
Namun demikian, dia masih menunggu salinan putusan untuk membaca pertimbangan majelis hakim secara lebih terperinci. ”Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” jelas Arman.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan perkara Sambo dan terdakwa lainnya sejak awal. ”KY memonitor perkara ini dari awal.
Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA,” bebernya. Hanya, pihaknya tidak bisa masuk lebih jauh ke ranah putusan. Sebab, hal itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim.
Baca Juga: Taman Safari Indonesia Bogor Datangkan Sepasang Panda, Ungkap Fakta Hewan Dilindungi ini
Kemarin, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyampaikan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah menjalani program cuti bersyarat sejak 4 Agustus lalu.
”Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” imbuhnya. Dia menyebut, cuti bersyarat itu diberikan berdasar pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Mimpi Naufal Jadi Doktor Pupus di Tangan Senior, Kronologi Lengkap Mahasiswa UI Dihabisi!
Keluarga Batah Almarhum Mahasiswa UI yang Dihabisi Senior LGBT
Warga Depok Harus Tahu, Jawa Barat Kemarau Sampai Oktober
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Genjot Serapan Anggaran 2023, Masih Ada Dinas yang Rendah
Lokasi Jambore Diterjang Badai Taifun Khanun, Kontingen Pramuka Indonesia Termasuk Depok Dievakuasi Hari Ini